Mantan Bupati Kuansing Mursini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Desember 2021 | 15:08:14 WIB
Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini. (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini dituntut  pidana 8,5 tahun penjara oleh JPU Imam Hidayat, dalam sidang lanjutan virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/12).

Mursini dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing senilai Rp13,3 miliar. Mursini sendiri  mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Mursini dinilai bersalah karena melakukan rasuah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair JPU, yaitu  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," ujar Jaksa Imam Hidayat.

Mursini juga dituntut membayar denda Rp350 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.550.000.000.

Majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (29/12) mendatang.**

Terkini