Laporan Perkosaan Siswi SMP Dicabut, Anak Anggota DPRD Dibebaskan

Rabu, 05 Januari 2022 | 16:14:41 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Pihak kepolisian menghentikan kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru, berinisial AR (21) pada  anak di bawah umur. Pasalnya kasus ini korban mencabut laporan dan berujung damai. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

“Iya, sudah kesepakatan damai kedua pihak. Korban juga sudah mencabut laporan.” kata Sunarto, Rabu (5/1/2021).

Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula pada 25 September 2021, korban AS (14) diajak temannya berinisial M pergi ke rumah pelaku AR (20). Korban dijanjikan menginap dan diberikan kamar yang berada di belakang rumah. AR kemudian memerkosa AS dua kali sekitar pukul 02.00 WIB dan pukul 03.00 WIB dini hari. Kemudian AY (15) datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan. AY datang didampingi ayahnya AS, pada Jumat (19/11/2021) lalu.

Ayah korban melapor setelah anaknya yang masih SMP ini diduga disekap dan diperkosa dua kali oleh AR. Laporan baru dilakukan  25 September,  karena keluarga sempat diancam keluarga besar pelaku. AR dijerat Pasal 81 da/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. AR kemudian ditahan di Polresta Pekanbaru. Kasus  terus bergulir. Namun akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Korban mencabut laporan dan penahanan AR dibebaskan. Kini AR hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.**

Terkini