PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau dan Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/9/2017) memusnahkan barang bukti tangkapan senilai Rp13,2 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Riau dan Sumbar, Yusmariza mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebanyak Rp. 5,7 miliar dengan nilai barang Rp 13,2 miliar.
Barang tangkapan yang dimusnahkan itu terdiri dari 19.259.378 batang rokok berbagai merk dalam 1.748 karton, 2.880,48 liter minuman keras yang dikemas dalam 6.132 botol.
Menurut Yusmariza, jenis barang ilegal yang paling banyak dimusnahkan adalah rokok merk Luffman, Class Mild, minuman keras merk Red Labelt, Bols, Black Labelt, Countro dan merek-merek lainnya.
Semua barang bukti itu hasil 19 kali penindakan oleh Kanwil DJBC Riau dan Sumbar rentang 2016-2017.
Namun, Yusmariza hanya tersenyum saat ditanya wartawan tentang siapa tersangka dalam 19 penindakan barang ilegal tersebut.
Untuk rokok merek Luffman tanpa pita cukai, merupakan tangkapan Bea Cukai bekerjasama dengan Polisi Militer, Dit Polair Polda Riau.
"Ketentuan rokok dan minuman keras telah melanggar ketentuan Undang-undang No 39 Tahun 2017 tentang Cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara dan selanjutnya dimusnahkan," tegas Yusmariza.
Selain itu, Yusmariza mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyita sekitar 3 juta batang rokok dan 11 ribu liter minuman keras ilegal dari 18 penindakan.
"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Hadir dalam acara pemusnahan itu, perwakilan dari Pemprov Riau, Polda Riau, Kejati, Balai Karantina dan pejabat lainya. (rima)