Iniriau.com, INHU - Bagi anda yang gemar belanja online harus hati-hati. Pastikan anda berbelanja pada orang yang terpercaya. Jangan sampai barang yang anda beli merupakan hasil curian. Seperti yang terjadi di Rengat Kabupaten Inhu. Dimana hasil pencurian di Plaza Rengat di jual oleh pelaku secara online.
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksinya di salah satu toko di Plaza Rengat yaitu ZK alias Epi (62) dan YH (37) seorang ibu rumah tangga. Mereka merupakan warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Inhu.
" Mereka dibekuk tim Opsnal Polres Inhu, Senin 10 Januari 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB." Kata Misran, Rabu (12/1/2022).
Menurut Misran, peristiwa curat ini diketahui Sabtu (10/1/2022) pukul 11.30 WIB, korban atau pemilik toko, Edi Syaputra (36) ditelepon oleh rekannya Edi Kumis (35) yang memberitahukan jika toko miliknya dilantai dua plaza Rengat dibongkar maling. Korban langsung menuju tokonya. Saat tiba di toko, pintu toko telah terbuka, gembok dirusak, ketika dicek ternyata banyak barang-barang dagangannya serta benda berharga lain didalam toko itu yang hilang.
" Korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta, sebab ratusan lembar pakaian seperti jaket, baju anak-anak semua dibawa maling. bahkan 2 unit speaker dan DVD player juga hilang. " Imbuh Misran.
Tidak terima, korban melapor ke Polres Inhu.Selang beberapa jam setelah melapor ke Polres Inhu, korban membuka akun Facebooknya. Tidak sengaja ia melihat satu postingan atas nama Redni, yang menjual jaket dan baju anak-anak. Korban merasa tidak asing dengan pakaian tersebut dan pura-pura ingin membeli pakaian itu.
" Kemudian korban datang kerumah Redni.Pada korban, Redni mengaku jika barang-barang itu dari YH yang minta tolong dijualkan secara online." Ujar Misran.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung menyampaikan ke Polres Inhu. Kemudian tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menuju rumah YH di Desa Kampung Pulau, tim langsung mengamankan YH dan ZK alias Epi. Kedua pelaku mengakui telah membongkar toko pakaian milik korban dan mengambil ratusan lembar pakaian, speaker aktif dan DVD player. Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan 203 lembar baju kaos, jaket dan baju anak, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo yang digunakan YH, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan ZK alias Epi. Tidak hanya itu polisi juga menyita uang hasil penjualan pakaian curian Rp 550 ribu, 2 unit speaker aktif dan 1 DVD player serta barang bukti lainnya.**