Miliki 24 Paket Sabu, Karyawan Swasta di Kuansing Diringkus Polisi

Jumat, 14 Januari 2022 | 20:42:12 WIB
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing (Istimewa)

Iniriau.com, KUANSING -  Seorang karyawan swasta di Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (13/01/2022) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing. Pria inisial S (48) ditangkap aparat karena kepemilikan 24 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH mengatakan pelaku S dan barang bukti diamankan di rumahnya di Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki  pelaku sudah sering melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

" Selain 24 paket sabu, kami juga mengamankan 1 bungkus berisikan plastik klip bening, 1 botol minyak rambut warna biru merek GATSBY pomade, 1 botol minyak rambut warna hitam tanpa merek Selain itu juga 1 unit handphone merek OPPO A16 warna biru dengan nomor 082249142900, dan Uang tunai Rp.1.400.000." Ujar Nababan, Jumat (14/1/2022).

Pelaku  melanggar undang undang, sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara.**

Terkini