BENGKALIS, - Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sappe Sihombing, Rabu (27/9/17) sore, kembali digelar di Pengadilan Bengkalis, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Dame P Pandiangan dengan dua hakim anggota, Annisa Sitawati dan Moh Rizky Musmar, itu berlangsung alot.
Sebab, dua orang saksi yang dihadirkan dipersidangan sering memberi penjelasan yang membuat majelis hakim penasaran.
Seperti keterangan saksi Leonardo Security pabrik kelapa sawit PT. PCR tempat dimana peristiwa dugaan pengeniayaan terjadi pada 22 Mei 2017.
Dalam BAP, terdakwa berada antara Baringin dengan Sulung yang tengah mau berkelahi.
Namun, saksi Leonardo tidak melihat terdakwa, Sappe berada di antara Baringin dan Sulung Panggabean.
Sementara saksi Freddy melihat yang mendorong (bukan dipukul) kepala Baringin adalah Sulung Panggabean, bukan terdakwa.
Namun, dalam perkara ini, Sappe Sihombing yang didampingi kuasa hukumnya Roberto Simbolon, dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.
"Saat Sulung mendorong kepala Baringin, Sappe tengah duduk di pos Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) yang berjarak 10 meter dari tempat keributan.
Menurut Freddy, peristiwa ini berawal ketika Jones Hutagalung supir tembak (serap) truk pengangkur sawit, membongkar tandan buah segar (TBS) di PKS PT PCR di Kecamatan Mandau.
Saat itu, Jones masuk ke pabrik. Kemudian menimbang truk dan muatan selanjutnya bongkar. Saat mau meninggal pabrik, Jones kembali menimbang truk yang sudah kosong terus kabur. Tanpa membayar upah bongkar, yakni 1 truk Rp100 ribu.
Melihat perbuatan Jones para buruh yang tergabung SPTI tak terima. Ketika Jone datang lagi melansir TBS ke PKS PT PCR langsung dicegat anggota SPTI. Bahkan Viter Harry Abed Nego anggota SPTI menarik Jones dari truk dan mencekik leher Jones.
Saat itu, Jones hanya bilang tak punya uang untuk bayar upah bongkar.
Karena diperlakukan kasar, Jones kemudian menelpon Baringin.
Hanya beberapa menit kemudian, Baringin dan sekitar 20 orang anggotanya datang ke PKS PT. PCR.
Baru saja turun dari sepeda motornya, ungkap saksi Freddy, Baringin langsung mengajak duel satu lawan satu anggota SPTI.
Tantangan itu diladeni Sulung dengan mendorong kepala Baringin.
Ketika suasana semakin panas, terdakwa keluar dari Pos dan kemudian mendatangi Sulung dan menarik menjauh. Saat itu, jarak antara terdakwa dengan korban (Baringin) sekitar 7 meter.
Selanjutnya, Baringin melaporkan pemukulan ini ke Polsek Mandau.
Berdasarkan laporan tersebut, terdakwa Sappe harus duduk di "kursi pesakitan" Pengadilan Negeri Bengkalis.
Usai mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim, Dame P Pandiangan yang memimpin sidang, menunda sidang dan akan dilanjutkan minggu depan. (rudi)