Penggugat dan Tergugat Tak Punya Kontrak Kerja

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ilustrasi

BENGKALIS, - Sidang gugatan pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Pertanian, Duri, Kamis (28/9/17) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Dame P Pandiangan dan dua hakim anggota Zia Ul Jannah dan Moh Rizky Musmar tersebut penggugat Wilda menghadirkan 2 orang saksi Yusman dan Aprianto Saputra. Sementara tergugat I H Yusrizal diwakili kuasa hukumnya Rudi Tampubolon. Selain itu, juga hadir tergugat II Joni selaku pemilik awal ruko dan BPN sebagai tergugat III diwakili Ruslan.

Dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum Azam Ahmad dari Kejari Bengkalis, Yusman mengatakan, pada tahun 2016 Wildan mendapat pekerjaan membangun dibagian belakang dan lantai atas ruko yang dibeli H Yusrizal dari Joni di Jalan Pertanian, Duri.

"Saat dibeli rukonya sudah siap. Tapi, Haji Yus (H Yusrizal) menambah bagian belakang dan atas. Itu yang dikerjakan Wildan," kata Yusman.

Namun, antara Wildan selaku pemborong dan H Yuszal yang akrab disapa Haji Yus selaku pemberi pekerjaan tidak diikat dengan kontrak kerja. Ini dikemukakan oleh Wildan dipersidangan.

Dalam pembangunan itu, saksi mendengar dari Jon (pemilk awal) pekerjaan itu diborongkan H Yus kepada Wildan dengan harga Rp1,750 juta permeter. "Tapi, saya tak tahu jumlah uangnya," kata Yusman.

Selain itu, saksi juga pernah mendengar dari Feri, bahwa Wildan memborong pembangunan ruko milik H Yus tersebut Rp260 juta.

Selain itu, Yusman mengungkapkan, selain membangun ruko milik H Yus, Wildan juga ada membangun rumah dan ruko lainnya.

Hanya saja, selaku pemborong pembangunan tambahan ruko H Yus, Wildan tidak membuat gambar dan tidak memiliki desing pembangunan tambahan ruko tersebut.

"Selaku pemborong, ada ngak designnya," tanya Dame kepada Wildan. "Tidak ada, Buk hakim," jawab Wildan yang juga belum menyerahkan bukti-bukti pembelian material proyek tersebut.

Selain itu,  saksi Yusman juga tak tahu ukuran yang dibangun yang dibangun Wildan.

Menurut saksi, pernah suatu hari Wildan minta tolong kepada saksi mengantarkan surat tagian pembayaran proyek ruko tersebut untuk H Yusrizal.

Alasan saksi mau mengantarkan surat tagihan itu, karena saksi selalu lewat depan ruko H Yus. "Malamnya saya serahkan kepada H Yus," kata Yusmanm

Ketika ditanya, apakah saksi tahu bahwa H Yus punya utang kepada Wildan? Menurut saksi, dirinya tahu dari Waldan, bahwa H Yus punya utang kepada Wildan dalam pembangunan ruko tersebut.

Saksi menyebutkan bahwa H Yus pernah membeli 1 buah konsen untuk pintu bagian atas ruko. Karena menurut H Yus saat itu kepada saksi, konsen tersebut bukan tanggungjawab Wildan.

Selain itu, Wildan juga pernah cerita kepada saksi bahwa H Yus ada utang Rp150 juta kepada Wildan.

"Kalau masa kerja pembangunan ruko itu, saya tak tahu Buk hakim," jawab saksi saat ditanyak ketua majelis lamanya pengerjaan ruko tersebut.

Sepenegathuan saksi, selaku pemborong, Wildan sekaligus menyediakan tukang.

Sementara kuasa hukum H Yus, Rudi Tampubolon ketika menyanakan apakah saksi mendengar kalau H Yus sudah membayar kepada Wildan Rp245 juta.

Saksi mengetahuinya saat persidangan. "Dengar dari Wilda dipersidangan H Yus sudah menyerahkan Rp245 juta," kata Yusman.

Usai mendengarkan keterangan saksi Yusman dan Aprianto Saputra, majelis menunda sidang dan akan dilanjutkan tanggal 12 Oktober nanti dengan agenda masih pembuktian dari pihak penggugat. (Rudi)

Terkini