Napi Kasus Narkoba Dalangi Pembakaran Mobil Dinas KP Lapas Pekanbaru

Selasa, 25 Januari 2022 | 19:26:20 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran mobil dinas KP lapas Pekanbaru - (foto: istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru (KPLP), Effendi Purba, akhirnya berhasil ditangkap aparat Polda Riau. Pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah delapan orang tersebut merupakan suruhan dari  seorang napi di Lapas Kelas II A Pekanbaru berinisial RS.

Delapan orang tersebut yaitu RS yang merupakan otak pelaku, RE dan YR yang memberi informasi rumah korban, BOY dan DK yang bertugas mencari eksekutor, TS selaku eksekutor. Selanjutnya yakni FS dan FF. Sementara satu pelaku DPO adalah AN yang bertugas mengawasi sekitar pada saat pelaku lain melakukan pembakaran.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, teror pembakaran mobil dinas Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru (KPLP), Effendi Purba dilandasi sakit hati. Sebab, saat razia kepada para napi, korban menyita  HP milik RS dan tidak dikembalikan

" Jadi motif tersangka RS yang merupakan otak pelaku yaitu sakit hati. Karena korban tidak mengembalikan HP miliknya yang disita saat razia," ujar Sunarto, Selasa (25/1).

Sakit hati, RS  kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk membuat teror pada Effendi Purba.  RS yang masih menjalani tahanan di rutan Pekanbaru ini rela mengucurkan uang sebesar Rp 80 juta untuk operasional pembakaran mobil dinas tersebut.

"RS ini ditangkap atas kasus narkoba. Hingga kini ia masih  dalam masa penahanan di ," kata Sunarto

Dari interogasi, RS sudah lama hendak membalas dendam. Tepatnya sejak Oktober 2021 lalu. Untuk itu Ia  berkomunikasi dengan FS dan FF dalam mencari eksekutor aksi tersebut.

"RS membayar para pelaku sebanyak Rp80 juta. Dimana FS dibayar sebanyak Rp5 juta, kemudian diserahkan kepada Boy sebesar Rp35 jutaan." Imbuh Sunarto.

Total pelaku pembakaran mobil dinas KP lapas Pekanbaru ini sembilan orang. Namun, baru delapan pelaku yang ditangkap, dua diantaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan. Delapan pelaku pembakaran mobil dinas yang terjadi pada 20 Januari 2022 ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Dari pelaku yang ditangkap tiga diantaranya merupakan mantan aparat. Ada juga yang berstatus narapidana di Lapas Kelas II Pekanbaru.

Para pelaku di sangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum.**

Terkini