Iniriau.com, BENGKALIS - Pria tua berinisial BL (69) ditangkap petugas Polsek Pinggir, Polres Bengkalis. BL ditangkap di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Sabtu (29/1/2022) karena melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
Korban pencabulan Pria tua berinisial BL (69) ini yaitu dua kakak adik, EN (5) dan HN (8).yang di laporkan warga berinisial BS (34) atas Laporan Polisi Nomor : LP/16/I/2022/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, tanggal 24 Januari 2022. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika mengaku langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Korban juga menjalani visum ET repertum dan hasilnya telah dilakukan gelar perkara pencabulan anak di bawah umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita." Ujar Maitertika, Sabtu (29/1/2022). Setelah mendapatkan alat bukti yang kuat, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan diinterogasi pada pelaku pencabulan inisial BL.
" Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun ia mengaku hanya sekali. Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Maitertika, Minggu (30/1/2022). Perbuatan BL diketahui saat orangtua korban memandikan kedua anaknya. Kemudian korban mengatakan kepada ibunya itu bahwa kemaluannya pedih, setelah itu ia pun bertanya kepada korban.
" Korban mengatakan bahwa kakek-kakek tersebut memasukkan tangannya ke dalam celana dan memegang kemaluannya. Hal yang sama juga diungkapkan adiknya," imbuh Kompol Meitertika.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Pinggir, dan mengamankan kakek tua 69 tahun tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**