Ini Penyebab ASN Dinas Pertanian Kuansing Belum Gajian Selama Dua Bulan

Sabtu, 05 Februari 2022 | 16:08:26 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, TELUK KUANTAN - Meski sudah memasuki bulan ke dua di tahun 2022, namun  Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing  belum menerima gaji. Hal ini disebabkan Dinas Pertanian dipecah menjadi dua OPD dengan nama baru Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Kabag Organisasi Setdakab Kuansing, Yunita mengaku  masih menunggu surat persetujuan tentang SOTK yang baru ini dari Provinsi. Disampaikan Yunita dalam SOTK tersebut ada tiga OPD yang menunggu persetujuan diantaranya BPBD, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, dan Dinas Perkebunan dan Peternakan.

" Pemkab Kuansing memecah Dinas Pertanian  menjadi  Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Dinas Perkebunan dan Peternakan. Untuk itu, kini kami masih menunggu surat persetujuan dari Provinsi," kata Yunita, Jumat (4/2/2022). Hal ini berimbas pada pembayaran gaji ASN di Dinas tersebut. Padahal menurut Yunita,  sudah cukup lama menyurati Pemerintah Provinsi Riau.

 "Sampai sekarang belum turun, padahal surat kita sudah lama," ujar Yunita.

Akibat lambatnya Provinsi memproses surat persetujuan SOTK yang baru tersebut membuat ASN atau PNS di Dinas Pertanian Kuansing nasibnya terkatung-katung dan belum gajian hingga saat ini.**

Terkini