Miliki 35,93 Gram Ganja Siap Edar, Dua Remaja di Kuansing Diciduk Polisi

Rabu, 09 Februari 2022 | 12:20:59 WIB
Pelaku Narkoba berhasil ditangkap (Ist)

Iniriau.com, KUANSING - Dua pelaku narkoba berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir. Dua tersangka berinisial RS (19 ) Als R Bin E, dan AZM (19) ditangkap didua lokasi berbeda di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (8/2/2022).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK M.Si melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, SH, mengatakan penangkapan dua pelaku narkoba jenis ganja kering ini ditangkap atas informasi warga.

" Berdasarkan informasi warga, dua pelaku ganja ini berhasil kami tangkap." AKP Waras Wahyudi, SH, Selasa (8/2/22).

Saat penggeledahan terhadap RS sekitar pukul 12.00 wib, di temukan dalam saku celana 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering. Penyelidikan dilanjutkan  dengan pengembangan terhadap tersangka inisial RS. Disini polisi  mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial AZM (19) Als Z Bin W dirumahnya, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir sekitar pukul 13.00 wib.

" Saat penggeledahan pada AZM yang disaksikan Kepala Dusun Desa Sungai Buluh,  ditemukan diatas kasur 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering." Imbuh Kapolsek Singingi Hilir. Selanjutnya juga ditemukan dalam bungkus rokok sampurna 2 (dua) paket narkotika jenis daun ganja kering. Dalam dompet 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering, dan dalam kantong celana 1 (satu) paket plastik bening narkotika jenis daun ganja kering.

Barang Bukti yang diamankan, katanya, antara lain yaitu, 10 (sepuluh) paket kertas padi, 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 35.93 gram, 1 (satu) unit sepeda motor NMAX dengan nopol BM 4627 XS, 2 (dua) unit Hp  Vivo Y12 warna biru, dan HP Samsung A10S warna hitam. 1 (satu) kotak paper  Royo, 1 (satu) buah gunting. 7 (tujuh) lembar kertas padi sudah dipotong-potong, dan satu lembar kertas padi utuh. Selanjutnya, kedua tersangka beserta Barang Bukti dibawah ke Mapolsek untuk dilakukan proses hukum.**

Terkini