Iniriau.com, KUANSING - Perbuatan bejat dilakukan pria tua berumur 88 tahun di Kabupaten Kuansing. Pria ini sial T (88) tega mencabuli anak SD. Parahnya perbuatan biadab ini dilakukannya selama tiga tahun.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua MH, pelaku T yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini melakukan perbuatan bejat mencabuli anak bawah umur ini kepada anak tetangganya sendiri di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir. Kini. Pelaku diamankan Polres Kuansing Jumat (28/1/2022) lalu.
Perbuatannya terungkapnya karena korban Bunga (nama samaran) sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan pelaku. Atas kasus ini, perangkat desa tempat tinggal keluarga korban yang sebelumnya mendapat laporan dari keluarga korban melapor ke polisi.
" Kami langsung melakukan penangkapan pada pelaku pencabulan T. Pelaku melakukan pencabulan dengan membujuk korban dengan uang Rp 20 ribu. Hal ini dilakukannya saat orang tua korban pergi ke kebun untuk bertani.
" Ujar Boy, Kamis (10/2/2022).
Modusnya berhasil, sehingga membuat pelaku ketagihan. Hingga akhirnya aksi bejat pelaku berlangsung hingga selama 3 tahun
" Kini kakek pelaku pencabulan sudah ditangkap. Akibat perbuatannya ia harus merasakan dinginnya hidup dalam penjara." Imbuh Boy.
Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Kasat Reskrim AKP Boy berpesan kepada semua masyarakat terutama yang memiliki anak perempuan, terutama yang dibawah umur agar lebih ekstra menjaga anak. Karena saat ini predator pemangsa anak banyak berkeliaran.**