Cetak dan Gunakan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu, Dua Warga Kampar Masuk Bui

Selasa, 15 Februari 2022 | 19:41:54 WIB
Ilustrasi-internet

Iniriau.com, KAMPAR - Dua orang pelaku pembuat dan pengguna kartu vaksin Covid 19 palsu berhasil diringkus Polsek Polsek Kampar.  Mereka adalah SU alias AN (34) dan AM alias AG (37), keduanya warga  Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH mengatakan, pengungkapan kasus kartu vaksin palsu ini bermula Jumat (11/02/2022) sekitar pukul 13.00 Wib. Saat Polsek Kampar menerima informasi dari warga bahwa tersangka SU alias AN warga Desa Batang Batindih yang belum pernah divaksinasi covid-19 namun memiliki kartu vaksin covid-19 yang diduga palsu. 

" Selanjutnya kami perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut." Ujar AKP Marupa, Selasa (15/2/2022).

Kemudian  petugas mendatangi tersangka SU alias AN kerumahnya di Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar. SU  mengakui belum pernah melaksanakan vaksinasi covid-19. namun  ia memiliki 1 lembar kartu vaksinasi covid-19 atas nama dirinya yang diduga palsu.

" SU alias AN mengaku mendapat  kartu vaksinasi covid-19 palsu dari AM alias AG. " Imbuh Kapolsek

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua ini yang juga warga setempat. Saat ditangkap,  tersangka AM alias AG ini juga disita kartu vaksinasi covid-19 palsu atas nama dirinya. Selain itu juga disita alat pencetak dan bahan yang digunakan oleh tersangka AM untuk membuat kartu vaksinasi  covid-19 palsu tersebut.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan petugas. Diantaranya  2 unit Hp, 1 unit layar monitor merek acer warna hitam, 1 unit keyboard merek jertech warna hitam, 1 unit CPU komputer merek imperion warna hitam, 1 unit printer merek epson warna hitam, 9 lembar kertas vvc dan 2 lembar kertas sampul vvc. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.**

Terkini