PEKANBARU - Sidang perkara pembunuhan Bayu Santoso (korban dimutilasi) dengan terdakwa Herianto alias Heri, Andrean alias Gondrong dan Ali Akbar alias Ali, Kamis (5/10/17) sore kemarin.
Dalam persidangan, Heri mengungkapkan kekecewaannya kepada Andrean alias Gondorng yang telah mengadu domba dirinya dengan korban.
Bahkan Heri merasa dijebak oleh kedua rekannya itu dalam rencana pembunuhan dan akhirnya Bayu dieksekusi dan mayatnya dipotong 10 oleh Heri.
"Andrean mengadu domba saya dengan Bayu. Mereka (Andrean dan Ali) menjebak saya," kata Heri yang didampingi pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, Windriyanto, Farizal dan Helmi Syafrizal.
Heri mengungkapkan itu, usai mendengarkan keterang saksi verbal lisan dari penyidik Polres Bengkalis.
Dalam Kamis sore itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Handoko dan Andi Sunartejo dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan dua orang saksi dari Polres Bengkalis, Okto Mulyadi Hidayat dan Dedi Suryadi.
Dihadirkannya saksi penyidik ini, karena Gondrong membantah berita acara pemeriksaan (BAP) dan Ali mencabut BAP.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno dengan dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, Okto selaku penyidik menjelaskan, bahwa selama pemeriksaan ketiga terdakwa tidak pernah menerima tindakan kekerasan.
Menurut Okto, setelah BAP diketik, kemudian diprint dan diberikan kepada terdakwa untuk dibaca. "Saya berikan ke terdakwa untuk dibaca, kalau ada yang kurang pas diperbaiki, baru tanda tangan," kata Okto.
Sementara itu, Dedi Suryadi yang disebut Gondrong dan Ali melakukan pemukulan, membantah pengakuan Gondrong dan Ali.
Dedi mengaku tidak ada memukul Gondrong dan Ali. Menurut saksi, saat dilakukan rekonstruksi antar Andrean dan Ali bersitegang tentang peran yang mereka lakukan dalam pembunuhan tersebut.
Namun, terhadap keterangan Dedi, baik Gondrong maupun Ali tetap pada keterangannya bahwa mereka dipukuli Dedi sebelum di BAP. "Dedi memukul saya malam hari, pak hakim. Supaya saya mengakui ikut menikam dibagian leher kiri korban," kata Gondrong saat majelis hakim menanyakan tentang keterangan saksi.
Ali pun demikian, yakni membantah keterangan Dedi. Menurut Ali, dirinya dipukuli Dedi pada malam hari, dan siangnya di BAP. "Waktu di BAP saya memang tidak dipukul, tapi malam sebelum di BAP dipukuli agar saya mengaku," kata Ali teguh dengan keterangannya.
Tetap dihadap bantahan kedua terdakwa, saksi Dedi Suryadi tetap dengan keterangan. Sementara terdakwa Gondrong dan Ali juga tidak mau merubah keterangannya.
"Bagi saya tak masalah saudara terdakwa membantah. Saya tak butuh pengakuan saudata (terdakwa). Bagi saya, butuh dua alat bukti, itu sudah cukup," kata Sutarno mengingatkan Gondrong dan Ali.
Usai mendengarkan keterangan saksi, dan keterangan terdakwa. Majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda tuntutan. (Rudi)