Krisis Lingkungan, Saatnya Indonesia Bentuk Peradilan Khusus Lingkungan Hidup

Senin, 21 Februari 2022 | 14:05:52 WIB
Suriyadi S.H, M.H

Oleh: Suriyadi,  S.H., M.H.

Iniriau.com, - KRISIS lingkungan hidup merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh bangsa-bangsa di dunia, terutama bagi negara-negara yang sedang berkembang (developing country).

Hal tersebut dikarenakan adanya berbagai aktivitas pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Akan tetapi, pembangunan tersebut acap kali membawa dampak negatif terhadap perubahan lingkungan hidup. Aktivitas pembangunan yang tidak disertai dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baik akan mengakibatkan malapetaka terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan umat manusia.

Ada dua faktor penyebab kerusakan, yaitu: kerusakan internal dan eksternal. Kerusakan internal merupakan kerusakan yang diakibatkan oleh alam itu sendiri, seperti: letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir dan lain sebagainya. Kerusakan eksternal merupakan kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia. Seperti: pencemaran udara yang berasal dari limbah pabrik dan kendaraan bermotor, pencemaran air yang berasal dari limbah logistik dan industri, pencemaran tanah yang disebabkan oleh limbah padat dan zat kimia,  dan lain sebagainya.

Dalam kajian lingkungan hidup, permasalahan internal ataupun eksternal tersebut merupakan permasalahan ekologi. Yang mana, permasalahan tersebut merupakan sebab akibat hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Apabila hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya berjalan secara teratur, maka terbentuklah suatu sistem ekologi yang baik atau yang lazim disebut ekosistem.

Ekosistem terbentuk dari komponen hidup dan tak hidup yang saling berinteraksi secara teratur sebagai satu kesatuan dan saling mempengaruhi satu sama lain (interdependence). Diantara komponen-komponen ekosistem, manusia merupakan komponen yang paling dominan dan menentukan. Manusia dengan segala kelebihannya dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya yang mempunyai kemampuan besar untuk merubah atau mempengaruhi lingkungan. Hanya saja, lingkungan hidup memiliki keterbatasan untuk menerima perubahan-perubahan tersebut.

Keterbatasan kemampuan lingkungan untuk menerima perubahan inilah yang dinamakan dengan daya dukung lingkungan (environmental carrying capacity). Hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya yang tidak teratur, mengakibatkan rusaknya daya dukung dan daya tampung terhadap ekosistem tersebut. Fenomena tersebut terlihat jelas berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa selama dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (Tahun 2015 – 2020) tren perusakan terhadap lingkungan hidup terus meningkat.

Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2015 nihil kasus, sementara pada tahun 2020 terdapat sebanyak 5 kasus. Kemudian Tipologi Kasus, Kerusakan Lingkungan Tahun 2015 Nihil kasus, sementara pada Tahun 2020 terdapat sebanyak 8 kasus. Sementara itu, perusakan lingkungan paling signifikan terjadi adalah Illegal Loging, Tahun 2015 terdapat 43 Kasus sementara pada Tahun 2020 kasus serupa melonjak signifikan hampir tiga kali lipat, sebanyak 111 Kasus.

Meningkatnya jumlah pelanggaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup di Indonesia dari tahun ke tahun menandakan telah terjadinya krisis terhadap lingkungan, sudah seharusnya Pemerintah Indonesia fokus menyelamatkan ekosistem dari kepunahan dengan membentuk peradilan khusus lingkungan hidup. Sebagaimana pembentukan peradilan khusus yang telah dilakukan oleh New South Wales, Australia yaitu Pengadilan khusus lingkungan dan tanah New South Wales Land and Environment Court (NSW LEC) dan Negara Selandia Baru, (The Resource Management). Pentingnya Pembentukan Peradilan Lingkungan Hidup di Indonesia tidak terlepas dari upaya perlakuan yang adil terhadap Hak Asasi Manusia sebagai hak konstitusional. Dengan lahirnya lembaga Peradilan khusus lingkungan hidup tentu akan mempermudah setiap warga Negara dalam memperjuangkan dan mempertahankan haknya mencari Keadilan lingkungan hidup.

Sistem peradilan khusus di Indonesia bukan merupakan sistem peradilan yang baru. Sejak Indonesia merdeka, setidaknya telah tercatat sebanyak 7 sistem peradilan khusus terbentuk. Sebelum reformasi, ada dua peradilan khusus yang dibentuk yaitu Peradilan Ekonomi dan Peradilan Anak. Pasca reformasi, ada lima peradilan khusus yang dibentuk yaitu Peradilan Pajak, Peradilan HAM, Peradilan Tindak Pidana Korupsi, Peradilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peradilan Perikanan.

Tujuan pembentukan Peradilan khusus Lingkungan Hidup sama halnya dengan tujuan dibentunya Peradilan khusus Tindak Pidana Korupsi, sebagai upaya percepatan pemberantasan kejahatan tindak pidana korupsi. Begitu juga dengan pembentukan Peradilan khusus Lingkungan Hidup sebagai upaya percepatan dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan kejahatan lingkungan hidup.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa eksistensi peradilan khusus sangat berarti bagi pencari keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tidak adanya Sistem Peradilan Khusus dibidang Lingkungan Hidup menjadi kendala tersendiri bagi setiap warga Negara yang ingin mencari keadilan. Disamping itu pula, akan sulit menciptakan tatanan masyarakat yang tertib sebagaimana yang diharapkan, yaitu: kepastian hukum (rechtssicherkeit), keadilan (zweckmaszigkeit) dan kemanfaatan (gerechtigkeit). Ketiga unsur tersebut merupakan nilai dasar yang harus diwujudkan, karena ketiga cita hukum tersebut sebagai tujuan hukum. **

Suriyadi S.H., M.H adalah Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas Padang.

Terkini

Gubri Pastikan Pembangunan Jembatan Panglima Sampul 2026

Rabu, 10 September 2025 | 21:46:28 WIB

Teka-Teki Kematian Anak Gajah Tari, Ada Jejak Racun?

Rabu, 10 September 2025 | 18:32:59 WIB

Gajah Kecil Tari di Tesso Nilo Tewas Misterius

Rabu, 10 September 2025 | 14:06:43 WIB