iniriau.com, Bengkalis – Jenba Bin Sirwa (58), warga Jalan Antara, Gang Sehat, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Ia didakwa memanen buah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik Koperasi Meskom Sejati, mitra PT Meskom Agro Sarimas, selama tiga tahun terakhir.
Penyidik kepolisian bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jenba dengan Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut.
Namun, kuasa hukum terdakwa, H.M. Yasin, S.H., menegaskan bahwa lahan yang dipanen kliennya justru merupakan milik sah Jenba seluas 17 hektare, yang diduga telah diserobot oleh pihak koperasi bersama PT Meskom Agro Sarimas.
Menurut Yasin, kerja sama kemitraan antara PT Meskom Agro Sarimas dengan Koperasi Meskom Sejati mencakup delapan desa di Pulau Bengkalis, termasuk Desa Bantan Tua, tempat lahan milik Jenba berada.
“Pada tahun 2005, klien saya membeli lahan seluas 17 hektare dari masyarakat setempat dengan tujuh surat tanah yang sah. Awalnya hendak ditanami sawit, dan lahan itu bersebelahan dengan kebun milik Lapas Bengkalis,” ujar Yasin.
Ia menjelaskan, pada tahun 2007, Ketua Koperasi Meskom Sejati, Helmi Mad, berupaya membeli lahan Jenba dengan harga Rp65 juta per hektare. Pihak koperasi memberikan uang panjar sebesar Rp3 juta, dan Jenba menyerahkan empat dari tujuh surat kepemilikan. Namun, sisa pembayaran tak pernah dilunasi hingga kini.
Meski awalnya percaya, Jenba merasa dikhianati setelah lahan yang telah ia serahkan sebagian justru ditanami sawit oleh koperasi dan PT Meskom Agro Sarimas tanpa pelunasan. Setelah menunggu hampir 19 tahun tanpa kejelasan, Jenba akhirnya memanen buah sawit dari lahan tersebut pada 2022.
Merasa dirugikan, pihak koperasi melaporkan Jenba ke polisi dan menuduhnya mencuri buah sawit di kebun seluas 11 hektare sejak Januari 2022 hingga Januari 2025, dengan nilai kerugian mencapai Rp376 juta.
“Padahal, lahan itu milik klien saya. Anehnya, memanen di tanah sendiri justru dipidana,” tegas Yasin.
Ia juga menuding keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak valid. “Saksi yang dihadirkan JPU semuanya tidak melihat langsung kejadian. Keterangan mereka tidak sesuai fakta,” tambahnya.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, Yasin telah mengajukan gugatan perdata ke PN Bengkalis terhadap Koperasi Meskom Sejati dan PT Meskom Agro Sarimas atas dugaan penyerobotan lahan seluas 17 hektare milik Jenba.
Sementara itu, Anggie Rizky Kurniawan Harapan, S.H., selaku pihak yang dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa perkara yang bergulir di pengadilan bukan sengketa lahan, melainkan kasus pencurian buah sawit.
“Perkaranya adalah pencurian buah sawit yang ditanam oleh koperasi, bukan soal kepemilikan lahan,” jelas Anggie melalui sambungan telepon, Senin sore.**
