Iniriau.com, PEKANBARU - Masa jabatan Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T, akan segera berakhir. Untuk itu Tim Inspektorat Provinsi Riau melakukan audit pada kinerja Wali Kota Pekanbaru dua periode tersebut.
Kedatangan tim audit Inspektorat Riau diterima langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T di ruangan rapat Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (22/2).
Firdaus mengatakan, sesuai aturan, bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatannya maka kinerjanya harus diaudit oleh Inspektorat Provinsi. Tiga bulan sebelum berakhir, tim audit sudah harus datang ke Kepala Daerah.
" Hasil audit harus selesai dalam satu bulan. Nantinya hasil audit itu menjadi dokumen bagi pemerintah daerah. Hasil audit itu dilanjutkan dengan dokumen-dokumen perencanaan bagi pejabat Wali Kota yang akan datang." Ujar Wali Kota, Selasa,(22/2/2022).
Setelah masa jabatan Wali Kota berakhir, maka seorang penjabat akan melaksanakan tugas-tugas kepala daerah selanjutnya. Firdaus menjelaskan, ada lima indikator yang diaudit tim Inspektorat Riau seperti tata kelola keuangan, pemberdayaan, dokumen perencanaan, daya saing daerah, dan pelayanan umum. Seperti yang terjadi pada 2020 dan 2021 dimana perencanaan mengatasi pandemi Covid-19 tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
" Maka, kami harus melakukan perubahan-perubahan di tengah pandemi Covid-19. Dalam pergeseran anggaran itu harus ada dokumen yang mereka teliti." Tutup Wali Kota.**