Maret, Angelina Sondakh Menghirup Udara Bebas

Rabu, 02 Maret 2022 | 08:40:56 WIB
Angelina Sondakh (Ist).

Iniriau.com, - Mantan Anggota DPR RI Angelina Sondakh alias Angie segera bebas dari lapas pada bulan Maret 2022 ini. Namun demikian, tanggal pastinya belum diketahui. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen Pas Rika Apriyanti. Dia mengatakan, Angie akan keluar dari lapas untuk menjalani cuti menjelang bebas. Angie telah menjalani hukuman hampir 10 tahun penjara.

" Tanggal pasti akan diinfokan selanjutnya. Sebagai informasi awal Angelina Sondakh sudah menjalani hukuman 10 tahun ya, 10 tahun di 27 April 2022." Kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).

" Ada denda dan uang pengganti yang harus dibayar Rp 500 juta sudah dibayar, terus Rp 8,8 Miliar kalau enggak salah itu sudah dibayar, masih sekitar beberapa M (miliar) lagi itu penggantinya 4 bulan 15 hari." Sambung dia.

Rika mengatakan, salah satu penyebab Angie keluar lapas lebih awal karena dia mendapatkan remisi dasawarsa. Remisi ini diberikan kepada para tahanan yang menjalani hukuman 10 tahun penjara. Besaran resmisinya adalah 3 bulan. Angie ditahan oleh KPK pada April 2012. Penahanan selang dua bulan sebelumnya dia dijerat sebagai tersangka. Meski diperkirakan bebas pada Maret 2022, Angie bukan bebas murni. Ia akan menjalani cuti menjelang bebas selama 3 bulan sisa masa tahanannya di luar lapas.

" Jadi semua warga binaan semua napi berhak mendapatkan remisi ini, 3 bulan ini Angleina Sondakh berhak diprogramkan cuti menjelang bebas dan cuti menjelang bebas yang diberikan adalah sebanyak 3 bulan." Ucap Rika.

" Diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar, artinya belum bebas murni ya, masih bisa menjalani pidana selama 3 bulan di luar dengan bimbingan dengan balai pemasyarakatan." Pungkas dia.

Kasus Angelina Sondakh

Angelina Sondakh merupakan mantan anggota DPR yang kemudian terlibat kasus suap pengurusan anggaran terkait proyek Wisma Atlet Palembang. Mantan Politikus Demokrat itu menerima suap dalam perkara ini. Ia mulai dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2012 dan ditahan dua bulan setelahnya atau pada April 2012.

Pada persidangan tingkat pertama, Angelina Sondakh dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Angelina mengajukan banding tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama. Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara. Angelina dinilai terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000. Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman itu. Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Alhasil, hukumannya pun dipotong tetapi hanya 2 tahun penjara. Sehingga, hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angelna hanya Rp: 2,5 miliar dan USD 1.200.000. Sehingga, hukumannya pun disesuaikan.**

Sumber : KumparanNEWS

Terkini