Komisi 1 Dalami Dugaan Double Job Komisioner KPID Riau

Kamis, 10 Maret 2022 | 16:55:56 WIB
Komisioner KPID Riau saat di Lantik Gubri 2021 lalu (foto: internet)

Iniriau.com, PEKANBARU - Komisi 1 DPRD Riau mendapat laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perihal adanya komisioner KPID yang memiliki pekerjaan ganda. Padahal, di dalam aturan serta perundang-undangan yang berlaku, seorang komisioner KPID tidak dibolehkan bekerja paruh waktu. Untuk itu, Komisi I DPRD Riau memanggil salah satu pimpinan cabang Bank Swasta di Pekanbaru.

Pemanggilan tersebut terkait upaya konfirmasi mengenai adanya salah satu Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, yang memiliki pekerjaan ganda. Namun pemanggilan tidak membuahkan hasil, karena pimpinan cabang Bank Swasta di Pekanbaru tidak hadir. Kini menurut Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto pihaknya masih menunggu surat dari Bank Bukopin mengenai jawaban terkait dugaan masih bekerjanya salah seorang Komisioner KPID periode 2021 - 2024 di bank swasta itu.

" Karena pas kita panggil tidak datang, kini kita masih menunggu suratnya.sebab  mereka minta surat dari kita, sudah kita layangkan suratnya dan sekarang menunggu dari mereka," ujar Ade, Kamis (10/3/2022).  Jika tak kunjung memberikan surat, Ade mengatakan pihaknya akan melakukan panggilan ulang terhadap bank swasta tempat anggota komisioner tersebut bekerja sebelumnya. 

" Mengenai pemanggilan ulang, nanti kita jadwalkan lagi," ucapnya.  Akhir tahun 2021 lalu  telah terpilih tujuh orang komisioner KPID Riau dan dilantik langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar. Adapun nama yang terpilih antara lain, Robert Satria, Bambang Suwarno, Mario Abdillah, Ahmad Rayhan, Raga Perwira, Falzan Surahman dan Hisan Setiawan.**

Terkini