Iniriau.com, PEKANBARU - Hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum mampu menangkap tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Bangkinang, Surya Darmawan. Sehingga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu masih bebas berkeliaran. Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, Surya Darmawan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan ditetapkan sebagai buronan Korps Adhyaksa. Bahkan Kejati Riau sudah mengirimkan permintaan bantuan kepada JAM Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Riau. Langkah ini, untuk mencari keberadaan Surya Darmawan.
" Kami juga sudah meminta bantuan JAM Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Riau untuk melacak keberadaan tersangka korupsi RSUD Bangkinang," ujar Tri Joko, Kamis, (10/3/2022). Surya Darmawan berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen. Serta menerima aliran dana dari proyek bermasalah tersebut. Saat ditanya peluang peradilan in absentia, atau proses peradilan tanpa dihadiri pihak terdakwa, Tri Joko mengaku masih berupaya melakukan pencarian terlebih dahulu.
" Nanti kira-kira kalau memang saatnya ya sudah, tapi kami masih lakukan pencarian sampai sekarang," imbuhnya. Selain Surya Darmawan, Kejati Riau juga tengah mencari tersangka lainnya yakni Kiagus Toni Azwarani. Ia merupakan Kuasa Direksi PT Gumilang Utama.
" Sama (dengan Surya Darmawan), kami juga lagi cari keberadaannya," imbuhnya
Surya Darmawan dan Kiagus, merupakan 2 dari total 6 tersangka yang dinilai bertanggungjawab dalam dugaan rasuah pada proyek pembangunan tahap III instalasi rawat inap RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Selain mereka berdua, jaksa juga menjerat 4 tersangka lainnya. Mereka adalah Abdul Kadir Jaelani, selaku Direktur PT Fartir Jaya Pratama, dan Project Manager, Emrizal. Sementara dua orang pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK). Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**