Iniriau.com, PEKANBARU - DPRD Riau melakukan asistensi dan fasilitasi penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD tahun 2023, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (17/2/2022). Selain dihadiri sejumlah anggota DPRD, fasilitasi Pokir ini juga diikuti Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun dan Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho dan Hardiantodan Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya. Diantaranya Zulkifli Indra, Markarius Anwar, Syahroni Tua, Suyadi, Tumpal Hutabarat, Syafrudin Iput, Sukarmis, Sugeng Pranoto, Mardianto Manan, M. Arpah, Manahara Napitupulu, Abu Khoiri, Parisman Ikhwan, Sulastri, Soniwati, Farida H. Saad, Dona Sri Utami, Almainis, dan Eva Yuliana. Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bahri, Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra, serta tamu undangan lainnya. Sementara langsung dari Jakarta melalui virtual zoom hadir Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Nyoto Suwignyo.
Yulisman mengatakan agar regulasi yang sangat penting didalam Pokir, dapat dipertegas dan semoga kedepannya proses penganggaran yang sudah dimulai dari Januari tidak terjadi kesalahpahaman dan perselisihan.
" Kita berharap dengan fasilitasi penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD tahun 2023 ini, maka proses penganggaran lebih cepat," ujar Ketua DPRD Riau ini. Selanjutnya Nyoto Suwignyo memaparkan Pokir tentang kegiatan daerah yang di dalamnya terdapat perencanaan, pembangunan, dan kajian permasalahan pembangunan Daerah. Hasil telaah pokir dirumuskan dalam penelaahan Pokir pada Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
" Untuk melaksanakan program yang diusulkan DPRD dalam rangka menangani pandemi dan pemulihan ekonomi yang ada didalam RKPD tahun 2023 perlu adanya tindakan, dan itu merupakan hal yang berkelanjutan," beber Nyoto Suwignyo. Sementara Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bahri, yang memberikan pandangan dari sisi penganggaran mengatakan, semua perencanaan dan keuangan Daerah disusun berdasarkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan berdasarkan RKPD yang disahkan.
" PPAS itu terkait jika APBD kita tidak memungkinkan, sehingga kita dapat memastikan setiap keuangan daerah dalam pembentukan Perda Anggaran dan pengawasan," ujar Bahri.
Bahri juga menambahkan akan dilakukan pembahasan bersama paling lama apabila APBD dikeluarkan tepat waktu, maka Pokir dapat disampaikan sebelum RKPD disahkan dan ditetapkan mengacu ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tidak ada program kegiatan pada dokumen penganggaran selain program kegiatan perencanaan. Dari beberapa hal yang telah disampaikan, Sugeng Pranoto mengatakan bahwa setiap anggota DPRD memiliki akun yang dapat memantau progres dari Pokir yang telah diusulkan.
“ Kita masing-masing ada akun tentang Pokir dan kita bisa memantau progresnya seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti komplain,” tuturnya. (Adv)