Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Dapat Perlakuan Istimewa

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB

BENGKALIS, - Sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril dengan terdakwa Bukhari, Selasa (24/10/17) di Pengadilan Negeri Bengkalis sampai 16.00 WIB masih belum digelar.

Namun, ada pemandangan yang lain di Pengadilan Negeri Bengkalis. Jika seluruh tahanan sebelum dan sesudah sidang dimasuk ke dalam sel yang posisinya satu bangunan dengan gedung pengadilan. Tidak demikian halnya dengan Bukhari.

Bukhari justru bisa duduk santai di luar sel. Berbaur dengan pengunjung dan petugas jaga.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handoko dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dia pun terkejut. Dia kemudian mendatangi petugas bagian tahanan.

Berselang beberapa saat kemudian Bukhari dimasuk ke sel seperti tahanan lainnya.

Menurut Handoko, dalam perkara ini Bukhari melanggar  Pasal 263 ayat (1) junto 55, Pasal 263 ayat (2) junto 55 KUHPidana. (Rudi)

Terkini