Mendagri Minta Gubri Segera Ajukan Nama Calon Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar

Rabu, 06 April 2022 | 14:46:07 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) minta kepada Gubernur Riau agar dapat mengusulkan tiga  nama calon penjabat Bupati/Wali Kota yakni Pekanbaru dan Kampar.

Usulan diharapkan tersebut paling lambat di sampaikan tiga puluh hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kampar serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Akhir Masa Jabatan kedua Daerah ini yakni terhitung 22 Mei.

" Prosesnya daerah menyampaikan ke kita soal AMJ, kemudian baru kita tindak lanjuti dengan mengusulkan nama sebagai Penjabat (Pj). Dari surat Kemendagri yang kita terima pada 4 April lalu, paling lambat 30 hari sebelum AMJ Kepala Daerah," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Rabu (6/3/22).

Kenapa perlu dipercepat usulan Pj Bupati dan Wali Kota, alasannya berdasarkan surat dari Kemendagri adalah sebagai bahan pertimbangan Mendagri untuk menetapkan Pj Bupati/Wali Kota. Kemudian, karena banyaknya proses AmJ, selama waktu 30 hari tersebut, secara administrasi tidak terganggu.

Disebutkan Firdaus, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3), ayat (9), dan ayat (11) telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya sampai dengan tahun 2022, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Kemudian, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diminta kepada Gubri agar mengusulkan tiga nama calon penjabat Bupati/Wali Kota sebagai bahan pertimbangan menteri dalam negeri untuk menetapkan penjabat Bupati/Wali Kota.

Adapun kriteria dan dokumen pendukung pengusulan penjabat Bupati/Wali Kota diantaranya, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Kemudian memiliki pengalaman dalam bidang Pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Adapun dengan ketentuan melampirkan SK pangkat dan SK jabatan terakhir serta biodata calon penjabat Bupati Wali Kota. Selain itu, melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama tiga tahun terakhir.**

Terkini