Turunkan Harga Sepihak, Gubri Ancam Akan Beri Sanksi Tegas PKS

Selasa, 26 April 2022 | 12:54:18 WIB

iniriau.com, PEKANBARU - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau diingatkan untuk tidak menurunkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak.

Menurut Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar jika PKS  menurunkan harga TBS secara sepihak melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Untuk itu, PKS yang menurunkan harga sawit sepihak akan diberikan peringatan atau sanksi tegas.

Di Provinsi Riau, Gubri Syamsuar juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun. Pergubri tersebut juga menjamin harga TBS, agar tidak seenaknya saja diturunkan oleh PKS.

"Saat ini kami banyak menerima laporan, banyaknya  PKS yang menetapkan harga TBS secara sepihak. Bahkan  terjadi penurunan harga pada kisaran Rp300 - Rp1.400 per kilogram," ungkap Gubri, Senin (25/4/2022) malam.

Karena itu, Kementerian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan telah melayangkan surat kepada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit, termasuk Gubri Syamsuar.

Di dalam surat tertanggal 25 April 2022 itu, Plt Dirjen Perkebunan Ir Ali Jamil M.P, Ph.D secara tegas meminta para gubernur agar memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.

"PKS yang membeli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi, akan kita tindak tegas. Dan kami tidak segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau " tegasnya.

Sejak Presiden RI Joko Widodo pada 22 April lalu mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) per 28 April 2022, banyak perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.

Fenomena tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya petani sawit.

Padahal, sebagaimana dijelaskan Plt Dirjen Perkebunan, CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya berlaku kepada RBD Palm Olein.

"Sehingga seharusnya tidak merugikan petani sawit," ujar Gubri.

Selain itu, bupati/walikota diminta pro aktif mengawasi kalau ada perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.**

Terkini