Ditahan 26 Hari, Warga Pekanbaru Posting Soal Ferdy Sambo Dibebaskan

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:42:15 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Setelah ditahan 26 hari seorang warga Pekanbaru bernama Masril akhirnya bisa menghirup udara bebas. Masril ditahan setelah dijemput Polda Metro Jaya ke rumahnya di jalan Hang Tuah Pekanbaru setelah dilaporkan seorang polisi. Masril dilaporkan karena  memposting di akun tiktok terkait Ferdy Sambo dengan judul 'Orang-orang Pilihan Fredy Sambo.

Menurut pengacara Masril, Mirwansyah kliennya akhirnya dibebaskan oleh Polda Metro Jaya. Dimana Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu dibebaskan lewat Restorative Justice (RJ).

"Akhirnya klien kami pak Masril bebas. Alhamdulillah bebas murni, melalui restorativ justice," ujar  Mirwansyah, Jumat (26/8).

Dengan bebas murni  kasus yang menjerat Masril sudah ditutup. Tim pengacara telah bertemu Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah. Selain itu, polisi yang melaporkan Masril juga telah mencabut laporan. Itu dilakukan usai Masril meminta maaf ke kepolisian.

"Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi  Polda Metro Jaya karena kasus Pak Masril ditutup, sekarang lagi proses admonistrasi. Pak Masril akan langsung pulang menuju ke Pekanbaru," katanya.

Sementara itu, pengacara Masril lainnya, Zulkarnain Kadir mengatakan, kasus yang menjerat Masril bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Riau lainnya. Dia mengimbau agar warga lebih memilah dalam menggerakkan jarinya di media sosial.

"Kasus yang menimpa pak Masril ini dapat menjadi pelajaran kita semua. Kami imbau juga kepada masyarakat hati-hati bermain medsos," ujarnya.**

Terkini