Ini Rekaman Suara Kepala Bapenda Pekanbaru dan 4 Bawahannya yang Buat Heboh

Ahad, 28 Agustus 2022 | 14:13:44 WIB
Bapenda Pekanbaru saat ini jadi sorotan menyusul beredarnya rekaman suara rapat internal yang diduga merekayasa kaporan piutang pajak.(foto: ist)

Iniriau.com, Pekanbaru - Heboh rekaman suara para pejabat Bapenda Pekanbaru dalam sebuah rapat internal bocor ke publik. Rapat yang isinya diduga merekayasa laporan piutang pajak Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2018 demi meraih penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2021 melibatkan empat pejabat di lingkungan Bapenda Pekanbaru.

Rekaman suara berdurasi 5 menit 8 detik itu diduga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin bersama sejumlah stafnya. Rapat tersebut diduga membahas  pelaporan piutang 2018 yang kemudian dialihkan dalam pelaporan piutang 2021, demi sebuah penghargaan WTP.  

‘’'Diduga masing-masing suara Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin (ZA), Jabatan Fungsional Teknologi (JFT) Rachman (R), Kasubid IT Trio (T), Kasubid Pembukuan Fitri (F), dan THL Pembukuan inisial M,’’ ungkap seorang sumber.

Berikut sebagian narasi isi rekaman percakapan yang diduga merekayasa laporan piutang pajak Pemko Pekanbaru tahun 2018.

F: Itu kan kalau dia pegang, tapi kata si Ari kan dia pegang.
R: Berartikan data yang lama itu..
F: Iya, terbongkarlah yang kemarin jadinya nanti.
R: Sekarang, tergantung bagaimana cara penjelasan ke BPK, ntah gimana gitukan nyampaikannya, karena kalau yang ini, ini benar-benar beda/jelas.
T: Cuman kan nasi dah jadi bubur
R: Cuma kan piutang itu ada progres pak, BPK itu kan sebetulnya nggak masalah mau ada piutang berapa aja, tapi yang penting ada progres, piutangnya ada.
ZA: Ini emang betul-betul betul bisa merusak WTP, gara-gara ini.
F: Iyaa.
ZA: Ha nggak usah, cari jalan lain, cara jalan lain supaya WTP-nya tidak terganggu. Jangan gara-gara ini aja, ndak dapat WTP, ajab kita nanti. Sekarang macam mana menukar ini, supaya WTP-nya nggak terganggu.
T: Dia, kenapa WTP-nya terganggu karena diakui ada piutang, karena kita kan sudah pernah melaporkan bahwa tidak ada piutang. Sekarang kan nasi dah jadi bubur, sekarang kenapa PD 2 ini, waktu mereka mencetak ini nggak ngasih tahu dulu, kan barang dari kita. Ini kan sekarang, barang ini udah nasi jadi bubur ni kan. Jadi, Pak Kaban minta rubah ini. Cuma risiko kita merubah ini, bisa, cuma mudah-mudahan ajalah. Berarti yang tahu di dalam ini cuma kita, yang ada di dalam sini. Seandainya ada yang bocor, berarti kita di dalam ini yang memberitahu, dah gitu ajalah lagi.
ZA: Kau traktiran kopi orang ni.

T: Iya pak.. rubah kan tolong Man (R).
F: Rubah tahun.
ZA: Gini aja, kita bikin mudah aja. Kita sekarang di tangan Pemko ni, kalau ndak ada WTP satu kita kehilangan Rp20 miliar, kedua kita tidak mendapat WIB, kita akan kehilangan Rp80 miliar. Dah Rp100 miliar tu, ni gara-gara busuk ini. Jadi, harus banyak yang kita pikirkan, jangan hanya sekadar ini aja. Dah tu kau rubah tu Man (R), kau atur tu Man.
R: 2018 memang nggak ada piutang?
T: Bukan ndak ada, udah yang Rp2 juta ini aja, yang banyak itu jangan dimasukkan.
R: Dah, kita anggap ini dah selesai kan, tapi yang jelas kalau misalnya pengawas bilang, coba  pak yang 2018 itu dilihatkan, kok bisa ada? Jadi bilang aja gini, ini bisa ketahuan kalau mereka detil bisa dilihat dari sini, masa pajaknya segini (2018), disetujui (2021), sementara barang ni piutang di 2020. Ya gitulah pokoknya, ini bukan nakut -nakuti kan, tapi pemeriksa itu jeli biasanya. Oke Man, siap dirubah.
F: Kalau KPK aku yang ditanya.
M: Hahahaha, kan kakak yang ditanya.
F: Tapi tenang, itu bahasanya Ari lhoo. Jadi KPK nanyanya ke aku, kalau kita kan tinggal melempar ke dia. Kalau ditanya (KPK) kan kita bisa lempar kalau kita kan narek datanya dari dia, tinggal lemparkan ke dia.

Ketika dikonfirmasi Sabtu (27/8/2022), Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin membantah telah melakukan rekayasa laporan piutang pajak Pemko Pekanbaru tahun 2018 demi untuk meraih WTP tahun 2021.

‘’(Tudingan) itu tidak benar, sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. (Yang benar) ditemukan kelebihan pembayaran pada pajak reklame sekitar Rp1,8 juta. Namun, tidak diketahui siapa yang membayar,’’ ujarnya.

Menurutnya, selisih atau kelebihan pembayaran pajak reklame sebesar Rp1,8 juta tersebut ditemukan setelah ada pemeriksaan oleh Inspektorat Pekanbaru dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada awal 2021.(Nn/riau1)

Terkini