Merasa Terzalimi, Badaruddin Gugat Kadis PMK Siak

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Asep Ruhiat

PEKANBARU - Badaruddin (48), warga Kampung Baru RT 001 RW 002, Desa Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, didampingi kuasa hukumnya Asep Ruhiat menggugat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak ke Pengadilan Tata Usaha Negara, baru-baru  ini.

Penggugat merasa dizholimi oleh putusan sepihak Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang menyatakan, penggugat tidak lulus dalam pencalonan bukan dalam pemilihan.

Badaruddin yang mantan penghulu kampung itu, sudah tiga kali ikut pencalonan penghulu (Kepala Desa). Dua kali lolos, namun tak menang. Sedangkan sekali menang sebagai penghulu Kampung Tanjung Kuras.

Dalam gugatannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan kampung Kabupaten Siak berkedudukan di Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak sebagai tergugat I, panitia pemilihan penghulu Kampung Tanjung Kuras yang berkedudukan di Tanjung Kuras sebagai tergugat II.

Asep Ruhiat mengatakan, objek gugatan (objek sengketa) adalah Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak, Nomor: 141/DPMK-PKK/2017/294 tanggal 4 Agustus 2017, perihal hasil penyaringan bakal calon Penghulu Kampung Tanjung Kuras nomor 3 sepanjang atas nama Badaruddin.

Asep Ruhiat menjelaskan Badarudin adalah mantan pengulu Kampung Tanjung Kuras periode tahun 2010-2016 yang telah habis masa jabatannya. Dan kembali mengikuti pemilihan penghulu Kampung Tanjung Kuras untuk periode 2017- 2023.

Sebagaimana calon lainnya, Badarudin juga telah melengkapi dan menyerahkan syarat-syarat untuk menjadi bakal calon penghulu Kampung Tanjung Kuras. Syarat itu, kemudian diserahkan ke panitia pemilihan kampung.

"Nah tanggal 01 Juli 2017, panitia pemilihan desa (penghulu) Kampung Tanjung Kuras tiba-tiba mengeluarkan pengumuman bahwa pendaftaran bakal calon telah ditutup pada tanggal 30 Juni 2017," kata Asep Ruhiat.

Oleh panitia pemilihan desa melakukan penelitian administrasi (persyaratan bakal calon penghulu). Muncullah nama yang kata mereka yang memenuhi persyaratan administrasi ada 3 orang, yaitu Harisyah, Badaruddin, dan Jurni.
 
Rangkaian seleksi yang dilangsungkan pada 24-28 Juli 2017 di Ruangan Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak ini diantaranya wajib bisa mengaji atau baca Al Quran, tes tertulis, wawancara dan pidato penyampaian visi dan misi. Tim penguji dan penilai ini berasal dari panitia pemilihan penghulu kampung, panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemilihan kabupaten.

Saat itulah diduga terjadi kejanggalan atau cacat hukum, untuk hasil tes tersebut akan diumumkan pada tanggal 12-13 Agustus 2017. Namun tanggal 11 Agustus sudah menerima surat dari tergugat satu yang menyatakan hasil tes Badaruddin bernilai 5,68. Sementara standar kelulusan yang ditetapkan panitia minimal 6,00 (ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015).

Padahal Badaruddin, ungkap Asep, dapat menjawab semua soal tertulis, tes wawancara, interview dan membaca Al-quran.

"Dari fakta yang ada, ini jelas ada indikasi intervensi politik, karena sebelumnya Badaruddin ini adalah Penghulu Kampung Tanjung Kuras yang jika menang, ditakutkan akan berbeda politik dengan penguasa yang berkuasa saat ini di kabupaten Siak. Karena pendukung dari Badaruddin ini banyak," papar Asep Ruhiat

" Akibat itu masyarakat tempatan sangat kecewa. Karena tiga tokoh masyarakat Tanjung Kuras termasuk Badaruddin, tidak satupun yang lolos jadi bakal calon penghulu kampung tersebut.

"Ini sudah jelas ada tekanan politik, apalagi ini adalah tahun politik," tandas Asep Ruhiat .

Saat menanyakan sudah sidang keberapa gugatan ini, Asep Ruhiat menjawab ini sidang ketujuh, dan tanggal 19 Desember 2017 masih dengan agenda pemanggilan saksi.

Sidang gugatan ini diketuai majelis hakim Masdin, SH, MH dan hakim anggota Faisal Zad, SH, MH, Wahyudi Siregar, SH, MH dengan panitera pengganti Awaluddin, Amd. (rima)

Terkini