PEKANBARU - Kisruh bisnis antara Agustar dengan rekan bisnisnya Jonny Susanto membuat kakak Agustar, M. Amin kurang nyaman.
M. Amin selaku pemilik PT. Citrabuana Inti Fajar (CIF) mengaku tak tahu kalau adiknya Agustar membawa bendera PT. CIF berbisnis dengan Jonny Susanto.
Dimana Agustar membuat kontrak projek pembangunan perumahan karyawan kelapa sawit PT. CIF di Jalan Poros II, Desa Beliidang, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau dengan Jonny Susanto.
Dalam kontrak itu, Agustar bertindak selaku kuasa direksi PT. CIF selaku pihak pertama, pemberi pekerjaan. Sementara Jonny Susanto selaku pihak kedua pelaksana pekerjaan.
Ternyata klaim Agustar selaku kuasa direksi PT. CIF dibantah oleh pemilik perusahaan, Muhammad Amin.
Menurut M. Amin, pihaknya tidak pernah memberikan kuasa direksi kepada adiknya Agustar untuk bermitra dengn Jonny. Bahkan, M. Amin menegaskan tanda tangannya dalam akta notaris kuasa direksi yang dibuat di notaris Purnama adalah palsu alias scanning.
Untuk itu, M. Amin merasa sangat dirugikan. Namun, M. Amin yang gagal dalam Pilkada Kampar tempo hari, tidak akan melaporkan adiknya ke polisi. Ia justru meminta antara Agustar dan Jonny menyelesaikannya secara baik.
Hal ini diungkapkan Muhammad Amin yang pernah bertarung di Pilkada Kampar, namun gagal.
Ketika ditanyakan tentang pernyataan Jonny bahwa projek perumahan itu fiktif alias tidak ada dilaksanakan. Sementara Jonny sudah menyetor sejumlah uang kepada Agustar?
M. Amin mengatakan, tidak pernah tahu tentang perihal kontrak perumahan tersebut, karena tidak pernah memberi tahu nya.
M. Amin menjelaskan kepada kronologi mengapa Agustar sampai terseret; pada Agustus 2016 lalu, M. Amin mengajukan pinjaman ke bank. Karena saat itu dirinya sedang sibuk mencalonkan diri menjadi bupati Kampar.
"Cuman saya sibuk, tidak ada waktu, saya mendelegasikan kepada beberapa orang supaya menguruskan pinjaman ke bank," kata M. Amin melalui sambungan selular.
Dilanjutkan M.Amin, terus saya menyuruh Agustar yang merupakan adik kandung saya untuk menguruskan pinjaman ke bank, bukan untuk mencari kontraktor.
Selanjutnya ketika ditanyakan tentang dimana kendalanya, jika proyek tersebut gagal dilaksanakan, apakah minimnya anggaran atau hal lainnya? Lagi-lagi M. Amin menegaskan dia tidak mengetahuinya.
"Berjalannya waktu, setelah pilkada di kabupaten Kampar selesai, datanglah Jonny kerumahnya sambil menunjukkan kontrak Agustar, uang yang disetorkan ke Agustar. Ya terkejutlah saya. Karena Agustar tidak pernah kasihtahu saya tentang adanya kontrak itu. Saya hanya menyuruh Agustar mengurus pinjaman ke bank, bukan mencari kontraktor," tegas M. Amin.
Untuk itu, M.Amin menyuruh Jonny dan Agustar untuk berdamai dan selesaikan secara baik-baik.
"Ya sudah, damaikan sajalah, selesaikan secara baik baik, karena saya tidak pernah memberikan Agustar kuasa direksi, ini sudah jelas menyalahi hukum. Agustar yang menyalahi aturan hukum," tegasnya lagi. ( rima)