iniriau.com,PEKANBARU - Naiknya tarif parkir di Pekanbaru mulai September ini membuat warga bertanya pertanggung jawaban jika ada kehilangan kendaraan bermotor di lokasi parkir.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, kendaraan yang hilang ketika parkir di tepi jalan umum menjadi tanggungjawab pengelola yakni PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Yuliarso menegaskan, tanggung jawab pengelola terhadap kendaraan yang hilang itu ada dalam perjanjian.
" Sesuai peraturan perundang-undangannya yang mengatur, dimana tanggungjawab kendaraan itu adalah pengelola, makanya ini juga harus diperhitungkan," ujar Yuliarso, Kamis (8/9/2022).
Namun, pertanggungjawaban yang diberikan pihak ketiga kepada pemilik kendaraan tidak sesuai harapan yaitu berupa ganti rugi. Namun hanya membantu melaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian.
Menurut Perwakilan PT YSM Ichwan Sunadi, tanggungjawab pengelola terhadap kehilangan bukan ganti rugi. Namun itu hanya sebatas membantu melaporkan kepada pihak berwajib.
"Bukan ganti rugi. Kami bertanggungjawab, misalnya ada kehilangan, akibat kelalaian dari pengendara, seperti lupa mencabut kunci. Itu masa tanggungjawab kita juga. Paling kita hanya membantu membuat laporan seperti ke polisi, jukir kita bisa menjadi saksi, hanya itu," ungkap Ichwan, Kamis (8/9/2022).
Ichwan menjelaskan, tanggungjawab pengelola terhadap kehilangan kendaraan saat parkir tidak sampai pada tahap ganti rugi.
"Tidak sejauh itu, sampai Menganti rugi kendaraan yang hilang," pungkasnya.
Diketahui, saat ini,tarif jasa layanan parkir di Pekanbaru naik Rp1.000 per sekali parkir. Untuk kendaraan roda dua tarif parkir kini Rp2 ribu dan tarif parkir roda empat menjadi Rp3 ribu. Sementara untuk roda enam atau lebih tetap Rp10.000 per sekali parkir.**