Iniriau.com, Pekanbaru-Gubernur Riau yang diwakili Kadis Kominfo, Erisman Yahya, membuka Bimtek dan Sosialisasi Pergub 19 Tahun 2021, Kamis (1/12) di Hotel Grand Elite. Ia menegaskan, jika ekosistem di bidang media sudah terbentuk dengan baik, maka akan terciptalah jurnalisme yang baik. Yaitu jurnalisme yang profesional, kompeten dan bermarwah.
Menurut Erisman saat menjadi nara sumber sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi dan Penerapan Bimtek Pergub No.19 Tahun 2021, yang diselenggaran Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau, Kamis pagi, salah satu komponen untuk menciptakan ekosistem media yang baik adalah kompetensi wartawan sebagai sumber daya utama dalam industri pers.
"Untuk bertahan di tengah ancaman disrupsi saat ini, pers harus memiliki sumber daya wartawan yang kompeten. Itu mutlak diperlukan," ujar Erisman.
Tak bisa ditutupi bahwa saat ini banyak wartawan yang tidak kompeten, yang tergabung di media yang kompetensinya masih diragukan. Mereka inilah yang kebanyakan merusak citra wartawan. Mereka ada di mana-mana, dan terkadang melakukan tindakan yang melanggar etika kewartawanan seperti meminta sesuatu, bahkan bisa disebut memeras.
"Ada yang menulis saja tidak bisa, tapi sudah mengaku wartawan. Pengalaman saya saat tugas meliput di DPR RI, ada oknum wartawan yang sengaja menunggu pejabat untuk meminta sesuatu dengan memaksa. Ini kan sangat merusak citra profesi wartawan," ujar Erisman yang juga mantan wartawan ini.
Kondisi itu menurut Erisman, bisa saja akibat keterbatasan sumber daya manusia dalam penguasaan tugas dan peran, kurangnya tenaga yang berkualifikasi jurnalistik dan kehumasan yang tidak didukung oleh pendidikan formal.
Untuk menyeleksi media-media yang seperti itulah, Pergubri No.19 Tahun 2021 lahir. Pergubri ini lahir melalui kajian dan pertimbangan-pertimbangan yang matang, utamanya untuk mendukung terciptanya ekosistem media yabg baik.
Sejalan dengan itu, Ketua SMSI Riau yang memberikan sambutan, Novrizon Burman sebelumnya menyampaikan bahwa SMSI yang tergabubg dalam Kaukus Asosiasi Perusahaan Pers bersama AMSI, SPS dan JMSI menyatakan dukungannya atas lahirnya Pergubri 19 Tahun 2021.
"Kami dari kaukus perusahaan pers Riau siap mengawal implementasi Pergubri 19, demi terciptanya ekosistem media yang baik di Riau," tegas Novrizon.
Dewan Pers Beberkan Syarat Verifikasi
Nara sumber kedua yakni Ninik Rahayu yang mewakili Plt Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, tampil secara virtual membawakan materi berjudul "Verifikasi Administrasi dan Faktual Perusahaan Pers". Ninik secara terbuka menyampaikan berbagai persyaratan bagi media yang ingin mendapatkan status terverifikasi dari Dewan Pers.
Diantara persyaratan tersebut adalah pemimpin redaksi harus pemegang kartu ukw utama, menyampaikan jumlah karyawan dan statusnya (struktural dan non struktural), personal redaksi atau pemimpin redaksi dilarang merangkap jabatan di divisi bisnis/usaha serta menampilkan pedoman pemberitaan media siber di halaman redaksinya.
"Media yang mengajukan verifikasi juga harus mengupdate berita setiap hari, kalau tidak begitu tidak akan diproses," ujar Ninik.
Ninik juga menyampaikan tujuan pendataan perusahaan pers bukan untuk mengetahui jumlah media yang terus meningkat. Tetapi agar perusahaan pers memenuhi standar tertentu, dan bisa menjalankan fungsi edukasinya, kontrol sosial, serta sebagai media informasi.
Bersamaan dengan penyelenggaraan bimtek yang mengusung tema "Menegakkan Ekosistem Media yang Baik dan Benar" ini, juga dilakukan Nota Kesepahaman antara PT Sarana Pembangunan Riau(SPR) dengan SMSI Riau yang dilakukan Direktur SPR Fuady Noor dan Ketua SMSI Riau, H. Novrizon Burman.
Bimtek dihadiri juga oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Zufra Irawan, Direktur Sarana Pembangunan Riau(SPR) Fuady Noor dan Ketua Dewan Penasehat SMSI Riau Zulmansyah Sekedang*