iniriau.com, Rokan Hulu. Dugaan Penganiayaan di kedai tuak Kecamatan Ujung Batu,Kabupaten Rokan Hulu pelaku MP alias Ucok yang mengakibatkan mata korban ES pecah dan gigi rontok berawal dari kesalahpahaman.
Kiki Maria Pangaribuan, kakak kandung dari tersangka MP ketika ditemui IniRiau.com Sabtu, 8 April 2023 mengatakan, peristiwa itu berawal saat dirinya meminta tersangka MP untuk berhenti minum minum tuak dan musik karaoke karena sudah larut malam, yaitu sekitar pukul 00:02 WIB.
"Karena sudah larut malam ,saya melarangnya menghidupkan musik, MP (Ucok) marah dan mengamuk menendangi meja yang ada diluar lalu MP (Ucok) masuk lagi kedalam saya pun pergi meninggalkan tempat tersebut," jelas Kiki.
Sementara, menurut Warista boru Sinaga, ibu kandung MP alias Ucok , setelah MP (Ucok) marah lalu korban ES mendatangi MP (Pak ucok) menanyakan kenapa marah marah, lalu ES mengantukkan kepalanya ke hidung MP.
Setelah itu anaknya mengatakan "kok gitu bang," maka terjadilah perkelahian antara mereka .
"Usai perkelahian tersebut saya melihat pelipis mata korban ES berdarah dan tidak melihat gigi korban rontok dan mengajak korban ES pergi untuk berobat," ujar Warista.
Warista menambahkan korban ES tidak mau diajak pergi berobat, korban ES menantang MP akan menutup warung tuak milik keluarga MP dan mengaku sebagai oknum wartawan berpengaruh.
Lalu, ia melihat korban Es dalam keadaan sempoyongan diduga mabuk berat korban ES memacu sepeda motor dalam kecepatan tinggi dan berlalu pergi. Diduga korban ES terjatuh yang mengakibatkan giginya rontok dan kena bola matanya, bukan akibat perkelahian itu.
Warsina mengaku mencoba mengajak korban ES untuk berobat dan berdamai, akan tetapi korban ES ingin melapor kepada pihak kepolisian. Warista mengharapkan kepolisian agar menegakkan hukum yang seadil adilnya.
"Saya memohon kepada penegak hukum supaya memeriksa saksi-saksi serta kendaraan korban dan menegakkan hukum yang seadil adilnya,' pinta Warista.
Sebelumnya, Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan penetapan tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) penganiayaan, Jum'at (7/4/2023) sekitar pukul 20.00 Wib. Dimana setelah penyelidikan pihak kepolisian menetapkan MP alias Pak Ucok (31) sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap ES.**