Iniriau.com, Rokan Hulu-Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Ngaso warung tuak Master, tersangka MP alias Ucok menyebabkan luka robek di bagian kelopak mata korban ES. Polisi Sektor (Polsek) Ujung Batu akan mendalami kasus penganiayaan tersebut secara terang benderang.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Ujung Batu, AKP Sohermansyah, SH saat ditemui iniriau.com diruang kerjanya, Sabtu (15/04/23). Ia mengatakan, akan mendalami dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka robek bagian kelopak mata korban ES. Pihaknya akan memanggil saksi saksi lebih lanjut, agar mengetahui apakah dugaan penganiayaan atau dugaan pengeroyokan.
"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut, karena berdasarkan barang bukti serta saksi hasil penyidikan menyimpulkan luka robek tersebut merupakan TP penganiayaan," ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan jika ada pihak atau saksi lainnya yang melihat kejadian mengakibatkan luka robek pada mata korban ES, Agar dapat melaporkan kepada pihak kepolisian.
Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian, diketahui pada bagian kelopak mata korban mengalami luka robek, dan gigi palsu korban terlepas bukan rontok akibat pukulan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, tersangka MP alias Ucok dijerat pasal 351 ayat 2 perbuatan mengakibatkan luka berat.
Mengenai informasi yang beredar tentang dugaan pengeroyokan terhadap korban ES, Kapolsek akan membuka kasus ini secara terang benderang. Jika muncul dugaan pengeroyokan tersangka MP bisa dijerat pasal 170 tetapi harus dapat dibuktikan.
"Kami masih dalami lebih lanjut, untuk pihak pihak agar dapat menahan diri, jika ada bukti dugaan pengeroyokan agar melaporkan kepada penyidik, sementara kami masih mendalami bukti dan memanggil saksi tambahan," tutupnya.**