iniriau.com,KUANSING - Polres Kuansing melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Muaro Sentajo, Senin (01/05/2023) pukul 14.00 WIB di aliran Sungai Lintang Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing.Penertiban PETI ini langsung dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito.
Sebanyak 39 personil Polres Kuansing 39 orang dan enam personil Polsek Kuantan Tengah diturunkan. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, mengungkapkan operasi penertiban tersebut bukan untuk menghentikan masyarakat mencari nafkah di sektor pertambangan, namun lebih pada penegakan hukum atas kegiatan penambangan ilegal.
" Penertiban ini untuk penegakan hukum atas adanya penambangan ilegal," jelas AKP Linter.
Linter Sihaloho menjelaskan saat tim sampai di lokasi dengan luas lahan PETI sekitar enam hektar itu ditemukan rakit PETI. Selanjutnya rakit tersebut dimusnahkan.
" Dalam operasi kali ini sebanyak 18unit rakit PETI kita musnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak rakit tersebut beserta peralatan PETI mesin dompeng dan mesin keong PETI dibakar agar tidak dapat digunakan /beroperasi lagi, serta tidak ada pelaku yang diamankan dalam operasi PETI tersebut, " pungkas Linter.
Kemudian Tim gabungan mendata Pemilik Lahan Peti yakni IK (46) dari Pulau Komang, EP (48) dari Pulau Komang, M (37) dari Muaro Sentajo dan PT (57) dari Pulau Komang.
"Kami tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi. Saya paham, sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah, namun itulah namanya hukum yang harus ditegakkan seadil-adilnya," tegas Kasat Reskrim. **