iniriau.com, Kuansing - Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini barang haram tersebut diamankan di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (29/05/2023).
Dari pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus dua orang pelaku. Mereka adalah inisial E (27) warga Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, dan GS (19) warga Desa Pauh Angit Hulu Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.
”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan dua orang Pelaku berinisial E dan GS,” Kata Kasat Resnarkoba Iptu Novris.
Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan pelaku E (27) dan GS (19). Saat itu mereka diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di gang kecil Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing pada Senin (29/05/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku E (27) dan GS (19) berada didalam mobil Pick Up warna Hitam. dimana saat di dekati, E membuang satu paket narkotika jenis sabu keluar dari jendela mobil. Sehingga dilakukan penangkapan. Dan saat dilakukan Interogasi satu paket narkotika jenis sabu yang dibuang tersebut adalah milik E yang di peroleh dari R Als D melalui perantara Sdr N seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dijual kembali Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pembeli.
"Kemudian tim mata elang Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan kamar tempat E bekerja di Toko Bangunan Mitra Baru Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing. Disana ditemukan satu kaca virek berisi narkotika jenis sabu di atas kasur, yang rencana akan digunakan oleh E (27) dan GS (19). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," Terang Iptu Novris.
"Selanjutnya barang bukti (BB) diamankan yakni satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu kaca virek berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu unit mobil pick up warna Hitam, " Jelas Iptu Novris.
"Atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara, ” Pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Novris.**