IRH 2026 Dievaluasi, Kemenkum Riau Minta Daerah Perkuat Kualitas Regulasi

IRH 2026 Dievaluasi, Kemenkum Riau Minta Daerah Perkuat Kualitas Regulasi
Kemenkum Riau menggelar evaluasi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menggelar evaluasi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 sebagai langkah memperkuat kualitas reformasi hukum di tingkat daerah. Kegiatan yang berlangsung di Pekanbaru, Rabu (9/9/2026), turut diikuti perwakilan 13 pemerintah kabupaten/kota se-Riau.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menegaskan bahwa IRH tidak hanya berorientasi pada capaian nilai, tetapi menjadi alat ukur untuk menilai efektivitas reformasi hukum yang dijalankan pemerintah daerah.

“IRH harus menjadi instrumen evaluasi yang mampu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik melalui regulasi yang lebih baik,” katanya.

Dalam pemaparan Tim Sekretariat Wilayah (TSW), seluruh pemerintah daerah di Riau tercatat mengikuti penilaian IRH 2026 dengan tingkat partisipasi 100 persen. Secara umum tahapan pelaksanaan berjalan sesuai jadwal, mulai dari sosialisasi hingga verifikasi dan penilaian.

Meski demikian, hasil evaluasi menunjukkan masih adanya sejumlah kelemahan yang perlu dibenahi. Di antaranya ketidaksesuaian dokumen pendukung dengan indikator penilaian, belum optimalnya analisis regulasi, hingga keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.

“Masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperkuat agar pelaksanaan reformasi hukum tidak hanya memenuhi administrasi, tetapi benar-benar berdampak pada kualitas kebijakan daerah,” ujar salah seorang tim evaluator.

Dari hasil penilaian, hanya satu pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan nilai IRH. Sementara lima daerah mempertahankan capaian tahun sebelumnya dan tujuh daerah mengalami penurunan nilai. Sebanyak 10 pemerintah daerah juga tercatat mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi maupun penilaian.

Selain persoalan substansi, evaluasi turut menyoroti kendala teknis pada aplikasi IRH, seperti akses sistem yang belum stabil dan keterbatasan kapasitas unggah dokumen.

Kanwil Kemenkum Riau berharap hasil evaluasi ini menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola hukum, meningkatkan kualitas regulasi, serta memperluas dampak reformasi hukum bagi masyarakat pada tahun-tahun mendatang.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index