iniriau.com, PEKANBARU - PT Bersinar Jesstive Mandiri kembali melanjutkan proyek payung elektrik di kawasan mesjid An-Nur. Padahal sebelumnya kontraktor pelaksananya PT Bersinar Jesstive Mandiri sudah putus kontrak dan diblacklist
Selain itu rekanan dari Jakarta ini sebelumnya sudah dua kali diberi waktu perpanjangan menuntaskan sisa pekerjaan setelah kontrak pekerjaan berakhir pada akhir Desember 2022. Namun pekerjaan tetap tak juga selesai.
Pihak rekanan ini juga dari awal penunjukan sudah menuai kontroversi. Mulai gugatan PT Sulatanah Anugrah melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana Sukarna, karena menilai PT Bersinar Jesstive Mandiri tak memenuhi syarat tapi tetap dimenangkan.
Kemudian adanya perlakuan istimewa kerena adanya dugaan keterlibatan 'putra mahkota' dalam memenangkan tender. Termasuk dugaan adanya pemberian fee hingga miliaran rupiah pihak-pihak yang memberikan andil dalam mengawal dan memenangkan tender.
Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Thomas Larfo Demiera, Senin (3/7/23) saat dikonfirmasi membenarkan pekerjaan lanjutan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri. Namun pekerjaan mereka tak dibayar.
"Iya (masih PT Bersinar Jesstive Mandiri). Mereka mau menyelesaikan tanpa pembayaran," kata Thomas.
Karena itu menurut Thomas, pekerjaan yang dilakukan PT Bersinar Jesstive Mandiri tidak lagi dibebankan target dan progres pekerjaan. Thomas menganggap niat baik itu pun perlu dihargai.
"Orang mau berbuat baik masa kita larang," ungkap Thomas.
PT Bersinar Jesstive Mandiri tidak lagi dibebankan mengenai target dan progres. Karena pihak rekanan ini sudah dalam status putus kontrak.
"Tidak ada bicara progres atau target. Kan udah putus kontrak. Kan tak dibayar (pekerjaan) juga," ujar Thomas.
Mengenai status putus kontrak atas pekerjaan proyek elektrik terhadap PT Bersinar Jesstive Mandiri sebelumnya sudah disampaikan Kepala Dinas(PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan pada Rabu (3/5/23) lalu, terhitung per 8 Apri 2023.
Bahkan perusahaan ini dinyatakan masuk daftar black list (daftar hitam) karena tak mampu menuntaskan tangung jawabnya.
Meski sudah ada pernyataan putus kontrak dan diberi lebel daftar hitam, tetapi PT Bersinar Jesstive Mandiri tetap mendapatkan kepercayaan merampungkan pekerjaan proyek payung elektrik di kawasan Mesjid An-Nur tersebut.
Thomas menyatakan secara regulasi tidak ada masalah. Perihal lanjutan pekerjaan payung elektrik tanpa dibayar tersebut sudah dikomunikasikan bersama pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami sudah diskusi dengan LKPP. Kami juga sudah menyurati LKPP. Intinya diperbolehkan. mengingat kepentingan untuk pemanfaatan," papar Thomas.**