iniriau.com, PEKANBARU - Polisi menangkap seorang remaja inisial
FH berusia 21 tahun. Remaja ini ditangkap Polsek Tenayan Raya atas tuduhan pencabulan pada anak perempuan berusia lima tahun.
Menurut Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, pencabulan itu diketahui ibu korban saat anaknya mengeluh sakit di area kewanitaannya, Kamis (24/8/2023) di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim.
"Saat hendak memandikan anaknya, korban mengeluhkan sakit di areal kewanitaannya. Kemudian korban mengungkap bahwa pelaku, yang dikenal sebagai bang H, lah yang melakukan ini," jelas Iptu Dodi, Senin (28/8/2023).
Ibu korban kemudian menyelidiki untuk mencari kepastian dan bertanya lebih lanjut kepada anaknya, yang kemudian mengakui bahwa pelaku membuka celananya dan melakukan tindakan cabul terhadapnya.
"Awalnya Ibu korban bersama pihak RT RW mencoba menginterogasi pelaku terlebih dahulu, tetapi pelaku pada awalnya membantah dan tidak mengakui," tambah Iptu Dodi.
Kemudian terduga pelaku pencabulan dibawa ke Polsek Tenayan Raya. Di kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, yaitu mencabuli anak di bawah umur dengan menggunakan ujung jari dan kemaluannya.
Dalam wawancara dengan penyidik, pelaku mengakui bahwa hasratnya tidak bisa ditahan karena terpengaruh oleh video porno. Kemudian dia membawa korban ke tempat terpisah untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Diajak ke tempat terpencil, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut karena terpengaruh oleh tontonan video porno," pungkas Iptu Dodi.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.**