Kadishub Pekanbaru Angkat Bicara Soal Gugatan Parkir yang Dilayangkan Warga

Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:01:54 WIB
Ilustrasi tarif parkir di Pekanbaru (foto:net)

iniriau.com,PEKANBARU -  Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru angkat bicara soal gugatan warga terkait pengelolaan parkir tepi jalan umum di Ibukota Provinsi Riau itu. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso,
memastikan pengelolaan parkir di Kota Bertuah itu sudah sesuai regulasi yang ada. Saat ini pengelolaan dilakukan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Menurutnya Pemko Pekanbaru menggunakan pihak swasta dalam mengelola jasa layanan parkir tepi jalan umum ini.  Namun, dipastikan penerapan tarif parkir ini sudah sesuai aturan.

"BLUD ini diatur dalam regulasi tersendiri, tidak dipertentangkan dengan Perda. Karena dia punya regulasi sendiri, dan itu sudah dirumuskan oleh pembuat peraturan perundang-undangan," kata Yuliarso, Kamis (31/8/2023).

Ia berharap, agar masyarakat bisa memahami ini dan bisa membaca regulasi itu kembali secara utuh terkait BLUD. Karena regulasi ini diatur khusus dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018.

Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022  tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Belakangan tarif parkir di Kota Pekanbaru yang berlaku selama setahun ini digugat Dr Muhammad Ikhsan dan Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak melayangkan gugatan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tentang parkir tepi jalan umum di wilayah tersebut. Dimana tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan  pada 31 Agustus 2022 lalu. Sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. 

Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir. Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan, tarifnya masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.**
 

Tags

Terkini