iniriau.com,DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menambah, jumlah tersangka dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021. Sebelumnya Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, menetapkan IS selaku Bendahara Baznas Dumai sebagai tersangka. Kini penyidik menetapkan dua orang tersangka baru. Yakni, IE dan IJ. Mereka masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua II Baznas Dumai tahun 2019-2021.
Kepala Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Abu Nawas mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi. Mereka turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain, dan juga diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar selama kurun waktu 2019 hingga 2021.
"Penyidik telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu inisial IE dan IJ, keduanya adalah mantan pengurus Baznas Kota Dumai," ungkap Abu Nawas, Sabtu (2/9/2023).
Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai. Dengan demikian ada tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk IS yang pada masa itu menjabat sebagai Bendahara Baznas Dumai. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,4 miliar selama periode tersebut.
Saat ini para tersangka sudah ditahan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari, sejak 1 September 2023 dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan.**