Iniriau.com, PEKANBARU - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan terhadap batang kelapa sawit milik warga, namun mantan Sekdako Pekanbaru MN tidak ditahan. Bahkan MN juga sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit IV Reskrimum Polda Riau. Selain MN
perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yaitu JS.
"Sudah, sudah diperiksa (sebagai tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (11/9).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Subdit IV Reskrimum Polda Riau tanggal 31 Juli 2023. Tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, M Noer dan Joko Subagyo kemudian mengajukan permohonan praperadilan.
Namun upaya hukum itu ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu sebagaimana putusan hakim pada sidang yang digelar pada Senin (4/9) kemarin.
Atas hal itu, penyidik melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Meski telah diperiksa, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Saat ini keduanya dikenakan wajib lapor.
"Sementara kita suruh wajib lapor,kemarin pemeriksaan tersangka," ungkap Asep.
Penyidik tengah melakukan pemberkasan. Jika sudah lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 11 April 2023.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono melalui Kasubbid Penmas Kompol Bob Martin mengatakan bahwa pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B/08/I/ 2023/ SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023. Yakni, tentang dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP.
"Pelapor inisial S dan terlapor MN dan kawan-kawan, Terlapor melakukan pencabutan dan pengrusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh Pelapor sebanyak 70 batang," jelas mantan Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru itu.
Atas hal itu, MN dan JS dilaporkan ke Polda Riau. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meyakini alat bukti telah tercukupi berdasarkan Pasal 184 KUHAP, seperti alat bukti surat dan keterangan saksi, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.**