iniriau.com,DUMAI - Sabu seberat
5,4 kilogram berhasil diamankan tim gabungan dari F1QR Lanal Dumai, Posal Tanjung Medang, dan Satgas Opsintelmar Koarmada I di Perairan Teluk Lecah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu (10/9/2023).
Selain barang haram tersebut tim gabungan juga berhasil mengamankan satu unit speed boat 40 PK serta dua orang tersangka pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan itu dibenarkan Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun. Menurutnya kedua tersangka ZA dan AS beserta barang bukti sudah diamankan.
"Kita sudah amankan tersangka ZA dan AS beserta barang bukti sudah diamankan. Mereka diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu menggunakan speedboat," kata Kariady, Selasa (12/9/2023).
Operasi ini berawal tim gabungan menerima informasi tentang rencana penjemputan barang diduga narkoba menggunakan speedboat mesin 40 PK dari Muar, Malaysia, Minggu (10/9/2023).
"Selanjutnya, tim gabungan melakukan pelaporan kepada Pasintel Lanal Dumai dan melakukan perencanaan serta briefing untuk tindakan lebih lanjut," jelasnya.
Kemudian pukul 15.00 WIB, tim gabungan bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju perairan Teluk Lecah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menggunakan speedboat patroli mesin 200 PK.
Tim Gabungan kemudian melakukan pemantauan, pengintaian, dan penyekatan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim lainnya menggunakan Sea Rider 85 PK bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju Perairan Pelintung untuk melakukan penyekatan.
"Pada hari Senin, 11 September 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Gabungan mendeteksi suara mesin dan melihat siluet speed boat melaju dengan kecepatan tinggi. Tim Gabungan melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Salah satu ABK speed boat membuang satu tas hitam ke laut," ungkap Kariady.
Tim melompat ke speedboat pelaku dan berhasil mengamankan dua orang ABK yang diduga sebagai pelaku. Selain itu, ditemukan lima bungkus sabu-sabu dalam tas hitam yang dibuang oleh pelaku ke laut. Speedboat bersama barang bukti dan dua orang ABK dikawal menuju Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah tiba di Pos Babinpotmar Sungai Dumai pada pukul 09.00 WIB, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urin terhadap kedua tersangka oleh personel BP Lanal Dumai. Keduanya dinyatakan positif mengonsumsi Methamphetamine," tandas Kariady.
Hasil pengujian dan identifikasi barang bukti di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai menyatakan bahwa lima bungkus tersebut mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine dengan berat 5,404 kilogram.
Kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan mereka serta barang bukti akan diserahkan ke BNNP Riau untuk proses lebih lanjut.**