iniriau.com,DUMAI - Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 19.516 butir pil ekstasi asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan penumpang Dumai pada Jumat (8/9/2023). Barang haram tersebut diamankan dari seorang penumpang kapal Ferry Indomal Ekspress 8 inisial ITH (38) dari Malaka, Malaysia tujuan Dumai.
Kasi Penyuluhan dan Pelayanan informasi KPP-BC Dumai Sukma Mahendra penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah tim penindakan menganalisa salah seorang penumpang yang beberapa kali diketahui keluar masuk Malaysia dengan membeli tiket Cengkareng-Kuala Lumpur. Dan kembali ke Indonesia menggunakan Ferry Indomal Express dari Malaka Malaysia tujuan Dumai.Namun nahas, tersangka berinisial ITH ditangkap, saat masuk ke indonesia melalui pelabuhan Dumai .
"Tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau, melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka . Dari hasil deteksi mesin x-ray didapati sejumlah anomali pada bungkus makanan ringan. Tim lalu melakukan pelacakan menggunakan anjing pelacak lalu ditemukan ketertarikan terhadap tas koper dan plastik milik tersangka,"jelas Sukma Mahendra, Selasa (12/9/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan sebanyak enam bungkus dengan berat kurang lebih 5,37 kilogram serta terdapat ±19.516 butir pil ekstasi .
"Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut," ungkap Sukma.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.**