iniriau.com, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus lima komplotan jambret di Pekanbaru. Mereka adalah berinisial MWR, TA , RF, ZH dan RP.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan satu dari lima jambret merupakan anak di bawah umur. Kasus pertama diungkap pada dua lokasi berbeda yang terjadi di Jalan Kartama dan Jalan Arifin Ahmad, yang terjadi pada 14 dan 25 Oktober 2023 lalu.
" Di lokasi tersebut pelaku berhasil menjambret gelang emas milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 12 juta. Sedangkan untuk kasus kedua terjadi pada Sabtu 28 oktober 2023 di samping Rumah Makan Cak Rohim," ujar AKBP Henky Poerwanto, Selasa (31/10/2023).
Masih menurut AKBP Henky, tiga pelaku diketahui berinisial MWR, TA dan RF. MWR jambret di 27 TKP, TA di 8 TKp dan RF di 25 TKP di Pekanbaru.
"Dari interogasi pihak kepolisian, para pelaku telah beraksi di 57 TKP. Motifnya untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari," tandasnya.
Akibat perbuatannya, empat pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara, sementara RP yang masih dibawah umur dijerat UU Peradilan Anak.**