iniriau.com,PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan mengelar rapat dengan dewan pengupahan provinsi. Rapat yang rencananya akan dilakukan pekan ini membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Menurut Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi saat ini pihaknya masih menunggu surat dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian tenaga kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Hal tersebut yang akan dijadikan dasar untuk penetapan UMP tersebut.
“Saat ini kami menunggu acuan dari pemerintah pusat untuk menetapkan UMP 2024. Rencananya hari Kamis besok kami akan rapat untuk penetapan UMP tersebut bersama dengan dewan pengupahan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada PP tersebut nantinya ada angka makro ekonomi yang dijadikan dasar untuk penetapan UMP. Namun, yang pastinya UMP tahun depan akan mengalami kenaikan.
“Dalam penetapan UMP ini kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan berpihak kepada pekerja serta pemberi kerja. Jadi kami harus menjaga keseimbangan antara kedua belah pihak,” sebutnya.
Sementara itu, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.**