Penerimaan Pajak Pemko Pekanbaru Sepanjang 2023 Rp783 Miliar

Senin, 01 Januari 2024 | 20:25:25 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Pendapatan Asli  Daerah (PAD) Pemko Pekanbaru tahun 2023 dari sektor pajak mencapai 
Rp783 miliar. Jumlah tersebut jauh dari target yang ditetapkan Pemko Pekanbaru sebesar Rp838 Miliar.

Meski demikian, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengaku, ada kenaikan capaian jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya Rp 718 miliar. Dari 11 jenis pajak daerah, 10 di antaranya over target.

Ia menilai capaian ini juga meningkat dimana pada tahun 2022 dan 2021 silam hanya 4 sektor pajak daerah yang over target.

"Alhamdulillah realisasi kinerja pajak daerah kita sampai akhir tahun ini over di 10 pos, realisasinya mencapai angka 783 miliar," kata Alek Kurniawan, Senin (1/1/2024).

Ia menuturkan, walaupun ada jenis sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum mencapai target. Namun ia menyebut capaian kinerja PBB tahun 2023 sebesar 151 miliar tetap tumbuh dari tahun 2022 yang hanya terealisasi di angka Rp149 miliar.

Alek menyadari dan memaklumi masih ada kinerja belum maksimal yang menghambat pencapaian PBB. Ia menyebut, hal tersebut akan menjadi pelajaran bagi Bapenda dan tim untuk memaksimalkan kinerja PBB di tahun anggaran 2024 mendatang.

Berbagai program Pj Walikota Muflihun sepanjang 2023 membuat realisasi kinerja pajak tercapai melebihi tahun-tahun sebelumnya. Seperti program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut bertujuan meringankan beban pajak masyarakat serta harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

"Program ini digandrungi masyarakat Kota Bertuah, dan banyak yang menyampaikan apresiasi terhadap Bapak Pj walikota karena meringankan beban pajak masyarakat lewat stimulus tersebut," terangnya.

Selain itu, diterangkan Alek ada stimulus lainnya yang diberikan Pj walikota lewat pengurangan PBB selama tahun 2023, yaitu untuk besaran PBB kecil dari atau sama dengan Rp 100 ribu diberikan pengurangan sebesar 100 persen alias gratis.

Kemudian, PBB senilai Rp100 ribuan sampai dengan Rp500 ribu diberikan pengurangan sebesar 50 persen. Lalu, untuk besaran PBB Rp500 ribuan sampai Rp2 juta diberikan pengurangan sebesar 25 persen.

"Terima kasih kepada masyarakat Pekanbaru yang telah aktif dan patuh membayar pajak daerahnya," pungkasnya. **

 

Tags

Terkini