Kedaluwarsa, Tiang Reklame di Pekanbaru Terancam Ditertibkan

Selasa, 16 Januari 2024 | 21:19:00 WIB
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Pemilik tiang reklame di Pekanbaru diminta segera memperbarui izinnya yang telah kedaluwarsa. Jika tidak tiang reklame terancam ditertibkan Satpol PP Pekanbaru.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP M.Si, sebagian besar tiang reklame yang ada di Pekanbaru sudah kedaluwarsa. Untuk itu pemilik harus segera memperbarui izinnya.

"Rata-rata tiang reklame di Pekanbaru izinnya sudah kadaluarsa. Jadi kita minta agar diurus kembali," kata Zulfahmi Adrian AP M.Si, Selasa (16/1).

Ia menyampaikan, bagi pemilik yang tidak memperbarui izin maka pihaknya akan melakukan penertiban dengan cara membongkar tiang reklame bersangkutan.

"Jadi, nanti kita akan melakukan penertiban apabila izin ini tidak mereka (pemilik) urus kembali," tegas Zulfahmi.

"Di 2024 ini kita memang tidak memiliki anggaran yang banyak, tetapi bisa untuk melakukan penertiban guna memberikan efek jera kepada pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kadaluarsa," ulasnya.

Berdasarkan data yang diterima Satpol PP ada sekitar 20 tiang reklame berukuran raksasa atau jumbo yang izinnya sudah kedaluwarsa. Mengingat pembongkaran tiang reklame membutuhkan anggaran, Satpol PP bakal melakukan penertiban dengan skala prioritas.

"Karena kalau kita potong semua, anggarannya banyak juga. Jadi kita akan lihat mana yang mengganggu kenyamanan masyarakat, posisinya membahayakan, ini prioritas untuk kita lakukan penertiban," tutupnya.**

Tags

Terkini

Teka-Teki Kematian Anak Gajah Tari, Ada Jejak Racun?

Rabu, 10 September 2025 | 18:32:59 WIB

Gajah Kecil Tari di Tesso Nilo Tewas Misterius

Rabu, 10 September 2025 | 14:06:43 WIB

Tiga Ruko di Harapan Raya Pekanbaru Hangus Terbakar

Rabu, 10 September 2025 | 13:10:00 WIB