Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Kamis, 29 Februari 2024 | 18:18:16 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Selama bulan Ramadhan seluruh tempat hiburan malam atau THM di Kota Pekanbaru tidak dibenarkan beroperasi.  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera menerbitkan surat edaran terkait penutupan THM selama bulan Ramadhan ini. 

Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian surat sebelum masuknya bulan Ramadhan edaran ini akan disampaikan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha.

"Surat edarannya sedang diproses oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, mudah-mudahan dalam waktu dekat surat edaran ini sudah bisa ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Bapak Muflihun," kata Zulfahmi Adrian, Kamis (29/2). 

Sama dengan tahun sebelumnya dalam surat edaran tersebut akan diatur secara lengkap berkaitan dengan jam operasional. Kemudian aktivitas masyarakat, dalam menjaga nuansa nyaman, aman, damai dalam bulan suci Ramadan ini.

"Nanti semua akan dituangkan dalam surat edaran itu," jelas Zulfahmi.**

Tags

Terkini

Teka-Teki Kematian Anak Gajah Tari, Ada Jejak Racun?

Rabu, 10 September 2025 | 18:32:59 WIB

Gajah Kecil Tari di Tesso Nilo Tewas Misterius

Rabu, 10 September 2025 | 14:06:43 WIB

Tiga Ruko di Harapan Raya Pekanbaru Hangus Terbakar

Rabu, 10 September 2025 | 13:10:00 WIB