iniriau.com, PEKANBARU - Selama bulan Ramadhan seluruh tempat hiburan malam atau THM di Kota Pekanbaru tidak dibenarkan beroperasi. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera menerbitkan surat edaran terkait penutupan THM selama bulan Ramadhan ini.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian surat sebelum masuknya bulan Ramadhan edaran ini akan disampaikan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha.
"Surat edarannya sedang diproses oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, mudah-mudahan dalam waktu dekat surat edaran ini sudah bisa ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Bapak Muflihun," kata Zulfahmi Adrian, Kamis (29/2).
Sama dengan tahun sebelumnya dalam surat edaran tersebut akan diatur secara lengkap berkaitan dengan jam operasional. Kemudian aktivitas masyarakat, dalam menjaga nuansa nyaman, aman, damai dalam bulan suci Ramadan ini.
"Nanti semua akan dituangkan dalam surat edaran itu," jelas Zulfahmi.**