Bengkalis, Iniriau.com-Hingga saat ini, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis belum ada terima surat tembusan SK dari Kementrian Koperasi dan UKM RI, terkait koperasi yang sudah tidak aktif sebanyak 326 dari 866 Koperasi se Kabupaten Bengkalis tahun 2017 silam.
Disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis, Heman Achmad bahwa kepastian dibubarkan sebanyak 326 Koperasi di tahun 2017 lalu, sampai saat ini, pihaknya belum menerima tembusan SK dari Kementrian.
“SK pembubaran Koperasi dari Kementrian tersebut, akan diterima langsung pihak Koperasi yang bersangkutan, sedangkan kita hanya menerima tembusannya. Namun sampai saat ini kita belum menerima tembusan SK itu, “ujar Herman, Senin 20 Agustus 2018.
Dijelaskan, ketika SK dari Kementrian tersebut diterma pihak Koperasi yang bersangkutan, maka Kementrian masih memberikan ruang maksimal 6 bulan, untuk menggugat SK yang dikeluarkan tersebut, untuk bisa diaktifkan kembali Koperasinya.
“Setelah melalui tahapan-tahapan ini, Kementrian yang akan menjawab akan disetujui apa tidak, terkait permohonan pihak Koperasi untuk bisa diaktifkan kembali,"ujarnya lagi.
Dilanjutkan mantan Kabag Umum Setda Bengkalis ini, di tahun 2016 Koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan berjumlah 76 Koperasi, sudah keluar SK keputusan tetap pembubaran dari Kementrian.
“Yang artinya, 76 Koperasi non aktif di tahun 2016 lalu, sudah resmi dibubarkan pihak Kementrian Koperasi dan UKM,"tambahnya.(IR/R24)