MUI: Vaksin MR Haram Karena Positif Mengandung Babi

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
ilustrasi

Iniriau.com, Jakarta - Pada Senin (20/8/2018) MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin MR yang digunakan oleh pemerintah adalah haram, tapi boleh digunakan karena terpaksa. Alasannya, hingga saat ini belum ada vaksin MR yang halal dan suci.

Keputusan ini ditetapkan usai Komisi MUI menggelar rapat pleno terkait kehalalan vaksin MR di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam. Turut hadir Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo.

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Hasanuddin seusai rapat di kantor MUI.

Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr dr Aman Bhakti Pulungan, SpA(K) menegaskan bahwa proses imunisasi MR harus tetap dilanjutkan untuk mencegah anak-anak terkena virus Rubella.

"Terlepas dari adanya fatwa tersebut, saya sebagai seorang dokter tetap menganjurkan semua orang tua untuk memberikan vaksin MR kepada anak-anaknya. Karena ini menyangkut masa depan bangsa kita," ucapnya ketika dihubungi oleh detikHealth pada Selasa (21/8/2018).

Kementerian kesehatan saat ini tengah menggalakkan kampanye pemberian vaksin MR kepada seluruh anak di Indonesia.

"Jika seorang anak terkena campak dan orang tuanya bingung mau dibawa ke mana, siapa yang bertanggung jawab akan hal tersebut? Itulah pentingnya pemberian vaksin MR kepada anak-anak kita," jelasnya. (IRC/***)

Terkini