iniriau.com, ROHUL - Aliran Sungai Ngaso dan Sungai Danto di Kecamatan Ujung Batu,Kabupaten Rokan Hulu,yang diduga sudah beberapa waktu terakhir tercemar limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Cipta Nirvana (KCN )di Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto. Pencemaran ini dikeluhkan masyarakat dan menilai pemerintah lalai dengan kondisi tersebut.
Merespon keluhan masyarakat terkait limbah tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu akhirnya memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada PT KCN.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (hearing) Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) serta perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Cipta Nirvana (KCN) di ruang rapat gedung DPRD Rohul,Pasirpangaraian, Rabu (31/7/2024).
Rapat dipimpin oleh ketua Komisi IV Karneng Dimara Lubis dan Wakil Ketua DPRD Rohul Zulfahmi itu dihadiri oleh DLH Rohul,Humas PKS PT KCN,Camat Ujung Batu dan perwakilan masyarakat Ujung Batu khususnya Desa Ngaso.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Kabupaten Rokan Hulu, Suparno S. Hut.MM, melalui Sekretarisnya Muzayyinul Arifin M.Si.menyampaikan hasil dari pengujian air Sungai Ngaso di beberapa lokasi sampling menunjukkan bahwa air Sungai Ngaso tercemar. Kuat dugaan berasal dari Kegiatan PKS PT Karya Cipta Nirvana (KCN).
Kemudian dari hasil verifikasi tim DLH menemukan fakta lapangan bahwa ada kelalaian dari pihak PKS PT KCN. Sebab terdapat aliran air cucian pabrik, lindi tumpukan jankos dan fibre yang masuk ke perairan anak Sungai Ngaso.
"Kita sudah mengeluarkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. KCN. Ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." jelas Muzayyinul.
Lebih lanjut Muzayyinul menjelaskan,dalam sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut pihak PKS PT KCN harus melakukan beberapa item perbaikan. Seperti perbaikan kolam penampungan limbah,saluran limbah, perbaikan parit, parit anak sungai dan sebagainya.
"Apabila tidak dilaksanakan sanksi tersebut pemerintah akan memberikan sanksi tegas lainnya seperti denda hingga penutupan pabrik."jelas Muzayyinul.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Rohul, Karneng Dimara Lubis menyampaikan agar pihak Perusahaan PKS PT KCN segera melaksanakan semua yang tertuang dalam sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut.
"Kami meminta perusahaan PKS tersebut segera melaksanakan perbaikan saluran limbah dalam waktu yang sudah ditentukan. Apabila perusahaan tidak melaksanakannya kita meminta kepada pemerintah agar membekukan dan menghentikan kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan undang undang,"jelas Karneng.
Sementara perusahaan PKS PT Karya Cipta Nirvana,yang dihadiri oleh Humas,Toni Alexander,menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa perbaikan. Hal ini sesuai tuntutan yang tertera dalam sanksi tersebut.
"Kami sudah melakukan beberapa kegiatan dan perbaikan dan akan menyelesaikan kegiatan tersebut." jelas Toni.
Sebelumnya aliran sungai Ngaso dan Sungai Danto di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, diduga sudah beberapa hari tercemari limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Masyarakat juga mengeluhkan sikap pemerintah yang terkesan lalai dengan kondisi tersebut.
Pantauan sejumlah media dan Ketua LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL), Jamson SP, Rabu (17/7/2024) lalu, ditemukan air yang berwarna hitam. Tidak hanya itu sungai juga berbau busuk dari hulu anak sungai menuju sungai Danto dan Sungai Ngaso.**